Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Masih Bisa Daftar

Kompas.com - 03/01/2024, 18:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg), meski kebijakan pembelian menggunakan KTP atau NIK sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hanya masyarakat yang sudah terdata yang bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina, maupun pengecer yang bekerja sama dengan Pertamina.

Maka dari itu, pemerintah meminta masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina Sebut Tak Ada Pembatasan

"Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran, masih bisa kita daftarkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/12/2023).

"Jadi mohon bantuan masyarakat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," imbuh Tutuka.

Ia menuturkan, kebijakan pendataan pembelian elpiji 3 kg tersebut merupakan transformasi dalam upaya pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Lantaran yang berhak menikmati elpiji bersubsidi yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Kami bergerak ke perubahan paradigma subsidi di tahun 2023, dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima. Ini dilakukan secara bertahap, kami memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kamu lihat juga daya beli masyarakat," paparnya.

Tutuka menyebut, jumlah konsumen yang melakukan transaksi menggunakan NIK sudah 31,5 juta dari total 189 juta NIK yang tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Desember 2023.

Terdiri dari 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

"Jadi kalau ada masyarakat datang dan di sistem (P3KE) belum ada, maka diperkenankan mendaftar. Itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar," pungkas Tutuka.

Adapun tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa data diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Masyarakat bisa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Baca juga: Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com