JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2024 pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Pemerintah pun meminta masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg dengan tepat sasaran. Sehingga, subsidi yang digelontorkan pemerintah bisa sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar di Penyalur Resmi
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, sasaran pengguna elpiji 3 kg yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya dikutip Rabu (20/12/2023).
Tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa data diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
Baca juga: Konsumsi BBM-Elpiji Naik Saat Nataru, Pertamina Jamin Stok Cukup
Tutuka bilang, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen ketikda mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.
Dia memastikan, pemerintah dan Pertamina sebagai badan usaha penerima penugasan distribusi elpiji, menjamin data konsumen yang sudah terdaftar dan terdata di merchant apps Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.