Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Infrastruktur, OJK Masih Tutup Izin Pendaftaran Fintech Lending Baru

Kompas.com - 13/01/2024, 14:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan infrastruktur yang memadai terkait rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech peer to peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, hal tersebut perlu dilakukan sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech lending.

"Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: KPPU Minta Keterangan P2P Lending soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat ketika perizinan fintech lending tersebut telah dibuka kembali.

Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) 2023-2028 yang telah dirlis pada 10 November 2023, pembukaan moratorium fintech lending khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1 yaitu penguatan fondasi.

Dengan adanya peta jalan (roadmap) industri fintech lending, pencabutan moratorium dipatok pada 2024.

Meskipun begitu, sebelum mencabut moratorium izin fintech lending, OJK akan tetap melihat kondisi dari industri ini.

Baca juga: Bunga P2P Lending Turun, AdaKami Imbau Masyarakat Lebih Bijak Sebelum Meminjam

Dalam fase tersebut juga diatur tentang penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, dan pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com