Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapkan Infrastruktur, OJK Masih Tutup Izin Pendaftaran Fintech Lending Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan infrastruktur yang memadai terkait rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech peer to peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, hal tersebut perlu dilakukan sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech lending.

"Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat ketika perizinan fintech lending tersebut telah dibuka kembali.

Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) 2023-2028 yang telah dirlis pada 10 November 2023, pembukaan moratorium fintech lending khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1 yaitu penguatan fondasi.

Dengan adanya peta jalan (roadmap) industri fintech lending, pencabutan moratorium dipatok pada 2024.

Meskipun begitu, sebelum mencabut moratorium izin fintech lending, OJK akan tetap melihat kondisi dari industri ini.

Dalam fase tersebut juga diatur tentang penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, dan pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga).

Sebelumnya, Agusman sempat mengungkapkan pihaknya sedang merampungkan pembangunan pusat data fintech lending (pusdafil). Teranyar, OJK bilang telah menggunakan Pusdafil versi 1.0.

"OJK saat ini sedang dalam proses pengembangan Pusafil versi 2.0 yang akan diluncurkan pada tahun 2024," tandas Agusman.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

https://money.kompas.com/read/2024/01/13/140600326/siapkan-infrastruktur-ojk-masih-tutup-izin-pendaftaran-fintech-lending-baru

Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke