Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.5/2022 P2P, peer to peer lending merupakan salah satu financial technology (fintech) yang ditetapkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Hal ini pun dibahas dalam siniar CUAN episode “Cara Kerja Peer-to-peer Lending” dengan tautan akses bit.ly/CUANPeer. Peer to peer lending hadir menjadi solusi bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman modal bagi pengembangan bisnisnya.
Tak seperti perbankan konvensional yang identik dengan regulasi ketat, peer to peer lending tak terlalu mempertimbangkan jaminan, tetapi tetap mempertimbangkan kelayakan kredit pinjaman, tenor, suku bunga, hingga tingkat keamanan dan pencatatan kredit peminjam.
Dilansir dari Kompas.com, peer to peer lending adalah metode pinjaman yang menghubungkan debitur dan kreditur secara langsung dalam suatu platform.
Hal ini menghilangkan peran institusi perbankan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah. Aturan mengenai peer to peer lending pun tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Baca juga: 5 Kunci Sukses Berwirausaha
Dalam aturan tersebut peer to peer lending adalah layanan pinjaman secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi.
Pada dasarnya penyedia peer to peer lending akan membuat platform daring yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return yang lebih tinggi.
Cara kerja peer to peer lending pun sangat sederhana, yaitu sebagai berikut.
Meskipun mudah, peer to peer lending tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Seperti konsep investasi pada umumnya, keuntungan besar pasti beriringan dengan risiko yang tinggi. Dengan demikian, investasi di peer to peer lending akan cocok bagi orang dengan profil risiko investasi agresif.
Beberapa risiko yang mungkin terjadi ketika berinvestasi di peer to peer lending adalah kemungkinan peminjam gagal bayar hingga peminjam dana mengalami kebangkrutan.
Selain itu, investor sebagai pemberi pinjaman tak dapat menarik dana di tengah jalan. Artinya, investor hanya bisa menarik dana setelah masa investasi selesai.
Baca juga: Perkembangan Uang dalam Peradaban Manusia
Perusahaan peer to peer lending tentu memiliki aturan masing-masing dalam hal pencairan dana. Umumnya, tenor pendanaan atau investasi yang ditawarkan beragam, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.
Lantas, bagaimana cara memilih skema investasi peer to peer lending yang tepat?
Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar Cuan bertajuk “Cara Kerja Peer-to-peer Lending” dengan tautan akses bit.ly/CUANPeer.
Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.