Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Investasi "Peer to Peer Lending", Apakah Bisa Cuan?

Kompas.com - 25/08/2023, 10:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur.

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.5/2022 P2P, peer to peer lending merupakan salah satu financial technology (fintech) yang ditetapkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Hal ini pun dibahas dalam siniar CUAN episode “Cara Kerja Peer-to-peer Lending” dengan tautan akses bit.ly/CUANPeer. Peer to peer lending hadir menjadi solusi bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman modal bagi pengembangan bisnisnya.

Tak seperti perbankan konvensional yang identik dengan regulasi ketat, peer to peer lending tak terlalu mempertimbangkan jaminan, tetapi tetap mempertimbangkan kelayakan kredit pinjaman, tenor, suku bunga, hingga tingkat keamanan dan pencatatan kredit peminjam.

Pengertian Peer to Peer Lending

Dilansir dari Kompas.com, peer to peer lending adalah metode pinjaman yang menghubungkan debitur dan kreditur secara langsung dalam suatu platform.

Hal ini menghilangkan peran institusi perbankan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah. Aturan mengenai peer to peer lending pun tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Baca juga: 5 Kunci Sukses Berwirausaha

Dalam aturan tersebut peer to peer lending adalah layanan pinjaman secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi.

Cara Kerja Peer to Peer Lending

Pada dasarnya penyedia peer to peer lending akan membuat platform daring yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return yang lebih tinggi.

Cara kerja peer to peer lending pun sangat sederhana, yaitu sebagai berikut.

  1. Registrasi keanggotaan. Pengguna melakukan registrasi secara daring melalui perangkat komputer atau smartphone.
  2. Pengguna melakukan pengajuan pinjaman.
  3. Platform P2P lending menganalisis dan memilih pengguna yang layak mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko peminjam tersebut.
  4. Peminjam terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko peminjam tersebut.
  5. Investor P2P lending melakukan analisis dan seleksi atas peminjam yang tercantum dalam marketplace.
  6. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke peminjam yang dipilih melalui platform.
  7. Peminjam mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian ke platform P2P lending.
  8. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari peminjam melalui platform.

Meskipun mudah, peer to peer lending tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Seperti konsep investasi pada umumnya, keuntungan besar pasti beriringan dengan risiko yang tinggi. Dengan demikian, investasi di peer to peer lending akan cocok bagi orang dengan profil risiko investasi agresif.

Beberapa risiko yang mungkin terjadi ketika berinvestasi di peer to peer lending adalah kemungkinan peminjam gagal bayar hingga peminjam dana mengalami kebangkrutan.

Selain itu, investor sebagai pemberi pinjaman tak dapat menarik dana di tengah jalan. Artinya, investor hanya bisa menarik dana setelah masa investasi selesai.

Baca juga: Perkembangan Uang dalam Peradaban Manusia

Perusahaan peer to peer lending tentu memiliki aturan masing-masing dalam hal pencairan dana. Umumnya, tenor pendanaan atau investasi yang ditawarkan beragam, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.

Lantas, bagaimana cara memilih skema investasi peer to peer lending yang tepat?

Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar Cuan bertajuk “Cara Kerja Peer-to-peer Lending” dengan tautan akses bit.ly/CUANPeer.

Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com