Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Sebut Persiapan Pelaksanaan Program Penjaminan Polis Telah Capai 35 Persen

Kompas.com - 18/01/2024, 07:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

IKN, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, persiapan pelaksanaan program penjaminan polis telah mencapai 35 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, LPS akan melaksanakan program penjaminan polis pada 2028.

Saat ini, pihaknya telah merekrut eksekutif yang akan menjadi bagian dari LPS pada bidang asuransi tersebut.

"Mungkin 2-3 bulan akan kami lengkapi isi orang dalamnya, sehingga lebih dalam lebih cepat mempersiapkan aturan-aturan yang ada," kata dia usai acara groundbreaking pembangunan gedung Arthaadhyasa kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Kenalkan Program Penjaminan, LPS Bakal Punya 3 Kantor Perwakilan

Ia berharap, awal 2025 semua peraturan terkait program penjaminan polis asuransi ini sudah siap.

"Jadi kami tidak diam-diam, karena biasanya LPS kerjanya di belakang," timpal dia.

Purbaya menjelaskan, setelah menyusun peraturan LPS akan meminta tanggapan dari industri asuransi.

Harapannya, rancana aturan program penjaminan polis tersebut tidak menyisakan sisi kelemahan terkait industri yang ada.

Baca juga: LPS Gelontorkan Rp 841 Miliar untuk Gedung Kantor di IKN

Selain berdiskusi dengan industri, LPS juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait progam penjaminan polis asuransi ini.

"Jangan sampai nanti kami buat program, ternyata tidak jalan. Jadi kami hati-hati betul," ungkap dia.

Lebih lanjut, Purbaya bilang telah mengirim perwakilan ke Korea Selatan, Kanada, dan Malaysia untuk mempelajari penjaminan asuransi ini.

"Jadi harusnya 2028, kami akan siap," tutup dia.

Baca juga: LPS Akan Bayar Jaminan Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma


Sebagai informasi, LPS akan resmi menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 12 Januari 2028. Hal ini seperti telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun, penerapan program penjaminan dijalankan 5 tahun setelah aturan diundangkan.

Pelaksanaan program polis asuransi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, program ini juga akan memberikan kepercayaan tersendiri kepada masyarakat terhadap produk asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com