Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Said Aqil dan Ahok Tak Mundur dari Komisaris BUMN Usai Dukung Paslon

Kompas.com - 22/01/2024, 16:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, para komisaris perusahaan pelat merah bisa saja menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini yang terjadi pula pada Said Aqil Siroj yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT KAI (Persero) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Menurut Arya, keduanya menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon, tetapi tidak aktif berkampanye. Kondisi itu tidak menjadi permasalahan, berbeda halnya jika aktif berkampanye, maka harus mundur dari posisinya di BUMN.

"Ya kalau menyatakan silahkan saja yang penting enggak kampanye," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Tambah Kekuatan Baru untuk Prabowo-Gibran, Erick Thohir dan Maruarar Sirait Bergabung

Diketahui, Said Aqil menyatakan dukungan kepada paslon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), sedangkan Ahok mendukung paslon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arya bilang, kondisi itu berbada dengan Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank yang memilih mengundurkan diri dari kursi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Menurut Arya, Abdee menunjukkan dukungannya ke paslon Ganjar-Mahfud dengan aktif berkampanye.

"Kalau Pak Abdee itu kan dia aktif kampanye, kalau Pak Said kan enggak (kampanye), dia hanya menyatakan dukung. Pak Ahok juga begitu, hanya menyatakan mendukung, tidak ada kampanye kan. Kalau dia mulai kampanye, ya harus mengundurkan diri," kata dia.

Baca juga: Hasto Bantah Kabar Jokowi Minta Ketemu Mega, Sarankan Ditemani Sri Mulyani hingga Ahok jika Mau Datang

 


Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan aturan bahwa komisaris, direksi hingga pegawai tingkat bawah yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024 untuk mengundurkan diri jabatannya.

Lantaran, petinggi dan karyawan BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan harus bebas dari politik praktis.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 27 Oktober 2023 dengan tembusan kepada Erick Thohir. Surat edaran tersebut mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur, harus kita ingatkan, karena aturannya, undang-undangnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Ajak Santri Bijak Memilih Pemimpin, Said Aqil: Anies dan Muhaimin Jadi Contoh Pemimpin Berilmu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com