Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Said Aqil dan Ahok Tak Mundur dari Komisaris BUMN Usai Dukung Paslon

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, para komisaris perusahaan pelat merah bisa saja menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini yang terjadi pula pada Said Aqil Siroj yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT KAI (Persero) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Menurut Arya, keduanya menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon, tetapi tidak aktif berkampanye. Kondisi itu tidak menjadi permasalahan, berbeda halnya jika aktif berkampanye, maka harus mundur dari posisinya di BUMN.

"Ya kalau menyatakan silahkan saja yang penting enggak kampanye," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Senin (22/1/2024).

Diketahui, Said Aqil menyatakan dukungan kepada paslon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), sedangkan Ahok mendukung paslon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arya bilang, kondisi itu berbada dengan Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank yang memilih mengundurkan diri dari kursi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Menurut Arya, Abdee menunjukkan dukungannya ke paslon Ganjar-Mahfud dengan aktif berkampanye.

"Kalau Pak Abdee itu kan dia aktif kampanye, kalau Pak Said kan enggak (kampanye), dia hanya menyatakan dukung. Pak Ahok juga begitu, hanya menyatakan mendukung, tidak ada kampanye kan. Kalau dia mulai kampanye, ya harus mengundurkan diri," kata dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan aturan bahwa komisaris, direksi hingga pegawai tingkat bawah yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024 untuk mengundurkan diri jabatannya.

Lantaran, petinggi dan karyawan BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan harus bebas dari politik praktis.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 27 Oktober 2023 dengan tembusan kepada Erick Thohir. Surat edaran tersebut mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur, harus kita ingatkan, karena aturannya, undang-undangnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

https://money.kompas.com/read/2024/01/22/163000926/ini-alasan-said-aqil-dan-ahok-tak-mundur-dari-komisaris-bumn-usai-dukung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke