Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

Kompas.com - 24/01/2024, 09:18 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pedagang kecil saat ini sedang resah lantaran adanya wacana berbagai larangan penjualan rokok ke depan yang tidak memperkenankan pedagang kecil melakukannya lagi.

Sebagai informasi, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok aturan baru sebagai turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, yakni draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.

Di dalamnya akan diatur sejumlah hal, mulai dari pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan. RPP Kesehatan dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air.

Akan tetapi, aturan ini juga turut mengikutsertakan sejumlah pasal soal tembakau. Mengenai penjualan produk tembakau diatur dalam sejumlah pasal yang termaktub dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Pasal tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik.

Adanya aturan tersebut membuat para pedagang kecil harap-harap cemas. Mereka tak bisa memajang produk rokok, apalagi menjualnya secara ketengan. Padahal, penjualan rokok menjadi salah satu sumber pemasukan utama.

Hal itu diamini Dadang, salah satu pemilik warung kaki lima di sekitar Pondok Labu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ia mengaku, rokok adalah produk yang paling berperan besar dalam menunjang aktivitas ekonomi di warungnya.

"Kalau (rokok) tidak dibolehkan dijual secara ketengan, dari mana lagi kami dapat untung?" ujarnya ditemui Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Dadang mengaku cemas memikirkan berkurangnya pendapatan jika RPP Kesehatan diketok palu.

“Kalau bisa, peraturannya lebih berpihak kepada pedagang kecil seperti kami. Sebab, kami mendapat untung dari rokok yang dijual secara ketengan.” ujar Dadang.

Dadang menambahkan, banyaknya pembeli rokok ketengan yang ada di tempatnya tak lepas karena lokasi warungnya yang berada di area pasar.

“Di sini dekat pasar, jadi banyak pekerja. Nah, mereka itu lebih sering membeli rokok secara ketengan ketimbang membeli per bungkus,” katanya.

Omzet lebih besar

Jauh sebelum itu, ketidaksetujuan terhadap pemberlakuan RPP Kesehatan sudah terlebih dulu disuarakan oleh pemilik lima warung Madura yang berada di daerah Bogor, Ciputat, dan Tangerang, Rahman.

Rahman menjelaskan bahwa larangan penjualan rokok ketengan merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai rakyat kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com