Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Gugatan Konglomerat Surabaya ke Antam Berujung Status Tersangka

Kompas.com - 28/01/2024, 18:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Ia menjadi tersangka dan ditahan Kejagung pada 18 Januari 2024.

Penetapan tersangka tersebut tak lepas dari kasus gugatan Budi Said ke Antam yang menuntut ganti rugi emas sebanyak 1,1 ton.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, dengan nilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Baca juga: Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram

Saat itu, dengan nominal tersebut Budi Said dijanjikan emas Antam sebanyak 7.071 kilogram atau sekitar 7 ton. Namun secara faktur, nilai itu hanya setara dengan 5.935 kilogram atau hampir 6 ton emas.

Seiring berjalannya waktu, Budi Said mengaku hanya menerima 5.935 kilogram emas. Artinya, masih ada selisih 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.

Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas telah diserahkan ke Antam. Ia tertarik membelinya karena tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Budi Said pun merasa ditipu dan mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya, namun tak pernah berbalas. Kemudian dia berkirim surat ke kantor pusat di Jakarta, yang kemudian Antam menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Dengan proses persidangan yang panjang, ia memenangkan gugatan tersebut. Antam lalu mengajukan banding atas putusan PN Surabaya dan berakhir kalah, yang kemudian dilanjutkan dengan mengajukan banding PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com