Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Gugatan Konglomerat Surabaya ke Antam Berujung Status Tersangka

Kompas.com - 28/01/2024, 18:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Ia menjadi tersangka dan ditahan Kejagung pada 18 Januari 2024.

Penetapan tersangka tersebut tak lepas dari kasus gugatan Budi Said ke Antam yang menuntut ganti rugi emas sebanyak 1,1 ton.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, dengan nilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Baca juga: Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram

Saat itu, dengan nominal tersebut Budi Said dijanjikan emas Antam sebanyak 7.071 kilogram atau sekitar 7 ton. Namun secara faktur, nilai itu hanya setara dengan 5.935 kilogram atau hampir 6 ton emas.

Seiring berjalannya waktu, Budi Said mengaku hanya menerima 5.935 kilogram emas. Artinya, masih ada selisih 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.

Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas telah diserahkan ke Antam. Ia tertarik membelinya karena tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Budi Said pun merasa ditipu dan mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya, namun tak pernah berbalas. Kemudian dia berkirim surat ke kantor pusat di Jakarta, yang kemudian Antam menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Dengan proses persidangan yang panjang, ia memenangkan gugatan tersebut. Antam lalu mengajukan banding atas putusan PN Surabaya dan berakhir kalah, yang kemudian dilanjutkan dengan mengajukan banding PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Ilustrasi emas Antam, logam mulia, emas batangan. SHUTTERSTOCK/IJP2726 Ilustrasi emas Antam, logam mulia, emas batangan.
PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan memenangkan Antam sekaligus menolak gugatan Budi Said.

Tak menyerah, Budi Said pun mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hasil putusan mengabulkan Budi Said, serta membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Atas putusan MA tersebut, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun berakhir putusan penolakan pada 12 September 2023. Kini Antam pun sedang mengajukan PK kedua atas putusan MA tersebut agar tak perlu memberikan 1,1 ton emas di Budi Said.

Antam gugat Budi Said ke PN Jakarta Timur

Upaya melawan Budi Said juga dilakukan Antam dengan membuat gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023.

Antam tak hanya menggugat Budi Said, tapi juga empat orang lainnya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat orang yang juga digugat Antam adalah Eksi Anggraeni, serta eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Secara rinci, Endang selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Lalu Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong mengatakan, gugatan ini merupakan hasil fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya.

Pada putusan persidangan di PN Surabaya ada fakta bahwa terjadi pemberian barang dan uang kepada tiga eks karyawan Antam oleh Eksi. Barang-barang itu berupa mobil, emas, dan uang tunai dalam bentuk rupiah serta dollar Singapura.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam jumpa pers penahanan Budi Said di kasus rekayasa jual beli emas Antam di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam jumpa pers penahanan Budi Said di kasus rekayasa jual beli emas Antam di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Pendanaan untuk pemberian barang dan uang tersebut berasal dari Budi Said sebesar Rp 92 miliar. Pemberian barang dan uang ini sebagai upaya bahwa seolah-olah Eksi memiliki fasilitas Antam memang menjual emas dengan harga diskon.

Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

"Sehingga dari Antam kami melihatnya, lho, transaksinya itu didasari adanya pemberian uang dan barang kepada karyawan, sehingga mereka bisa seolah-olah jual diskon. Itu kan udah tidak benar, itu udah cacat. Ternyata uangnya pun bersumber dari Budi Said," ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2023).

Kasus jual-beli emas Antam ditindaklanjuti Kejagung

Kasus jual-beli emas antara Budi Said dan Antam ini pun melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit. Menurut pemeriksaan BPK, ada sejumlah kerugian yang ditimbulkan kasus ini baik dari sisi Antam maupun negara.

Berdasarkan catatan Andi, dalam upaya memenuhi selisih 1,1 ton emas yang Budi Said minta, tiga eks karyawan Antam sudah menyerahkan 152,8 kilogram emas kepada Eksi.

Meski begitu, Budi Said menyatakan tidak pernah menerimanya, dia hanya mendapatkan sebanyak 5.935 kilogram atau setara hampir 6 ton emas.

Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Alhasil, BPK menyatakan adanya kerugian negara akibat hilangnya 152,8 kilogram emas tersebut. Di sisi lain, Antam juga dirugikan karena harus mengganti 1,1 ton emas ke Budi Said.

Atas temuan BPK tersebut, Kementerian BUMN pun melaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.

"Hasil dari BPK kita bawa ke Kejagung. Sudah (libatkan) BPK, dan ada kerugian negara katanya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Modus Budi Said dalam kasus jual-beli emas Antam

Dalam kasus jual-beli emas Antam, menurut Kejagung, Budi Said melakukan aksinya bersama sejumlah oknum pegawai Antam dengan merekayasa transaksi jual-beli emas yang dilakukan sepanjang Maret-November 2018.

Ilustrasi cara cek keaslian emas murni atau emas Fine Gold.SHUTTERSTOCK/UTIK MARGARINI Ilustrasi cara cek keaslian emas murni atau emas Fine Gold.
Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Budi Said membeli emas di bawah harga yang sudah ditentukan Antam. 'Crazy rich' asal Surabaya itu membeli emas dengan harga miring, seolah-olah sedang ada diskon padahal Antam tidak menerapkan potongan harga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Budi Said bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu untuk merekayasa aksi jual-beli emas yang mereka lakukan.

Melalui surat palsu itu, seolah-olah Budi Said sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli.

"Tersangka BS dan oknum pegawai Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Ada Proyek yang Harus Dibiayai, Bagaimana Prospek Dividen Antam?

"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh Antam pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada Antam," sambungnya.

Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai tersebut membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Bahkan, berkat surat palsu itu, Budi Said pernah menggugat Antam.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.

Dirut Antam bersyukur Budi Said jadi tersangka

Merespons penetapan status tersangka Budi Said oleh Kejagung, Direktur Utama Antam Nicolas Kanter mengaku bersyukur.

Baca juga: Lawan Balik Konglomerat Surabaya Lewat Gugatan Baru, Ini Tuntutan Antam Soal Perkara Jual-Beli Emas

"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau (Budi Said) itu jadi tersangka," ujarnya saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024). KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, tuntutan Budi Said sendiri tak wajar karena Antam tidak pernah memberikan diskon pembelian emas. Ia bilang, Antam selalu menjual berdasarkan faktur dengan mengacu harga di laman www.logammulia.com yang diperbaharui setiap harinya.

Terlebih, pihaknya telah memberikan emas kepada Budi Said sesuai dengan faktur, yang pada saat itu pembelian emas senilai Rp 3,5 triliun setara dengan 5.935 kilogram emas, bukan 7.071 kilogram emas.

"Jadi kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum, dan alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK yang melakukan pemeriksaan," kata Nicolas.

Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan

Sementara itu, Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong mengatakan, penetapan tersangka Budi Said oleh Kejagung sejalan dan memperkuat gugatan Antam di PN Jakarta Timur. Ia memastikan, proses hukum ini terus berlanjut.

Sedangkan untuk putusan MA yang memenangkan gugatan Budi Said, di mana Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas, Andi bilang, seharusnya tidak bisa dilaksanakan.

Lantaran, proses hukum di PN Jakarta Timur masih berlangsung, dan pihaknya sedang mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, Budi Said sendiri kini sedang berstatus tersangka oleh Kejagung.

"Telah ada pernyataan kerugian negara terkat transksi diskon yang di klaim Budi Said. Jadi tidaklah mungkin Antam diminta menyerahkan lagi 1 ton lebih emas ke Budi Said, ya makin besar lah kerugian negara kalau begitu," kata Andi kepada Kompas.com, dikutip Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

"Untuk itu Antam juga telah mengajukan permohonan non eksekutabel (putusan tidak dapat dilaksanakan) ke MA dan PN Surabaya," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com