Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Gugatan Konglomerat Surabaya ke Antam Berujung Status Tersangka

Kompas.com - 28/01/2024, 18:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024). KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, tuntutan Budi Said sendiri tak wajar karena Antam tidak pernah memberikan diskon pembelian emas. Ia bilang, Antam selalu menjual berdasarkan faktur dengan mengacu harga di laman www.logammulia.com yang diperbaharui setiap harinya.

Terlebih, pihaknya telah memberikan emas kepada Budi Said sesuai dengan faktur, yang pada saat itu pembelian emas senilai Rp 3,5 triliun setara dengan 5.935 kilogram emas, bukan 7.071 kilogram emas.

"Jadi kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum, dan alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK yang melakukan pemeriksaan," kata Nicolas.

Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan

Sementara itu, Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong mengatakan, penetapan tersangka Budi Said oleh Kejagung sejalan dan memperkuat gugatan Antam di PN Jakarta Timur. Ia memastikan, proses hukum ini terus berlanjut.

Sedangkan untuk putusan MA yang memenangkan gugatan Budi Said, di mana Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas, Andi bilang, seharusnya tidak bisa dilaksanakan.

Lantaran, proses hukum di PN Jakarta Timur masih berlangsung, dan pihaknya sedang mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, Budi Said sendiri kini sedang berstatus tersangka oleh Kejagung.

"Telah ada pernyataan kerugian negara terkat transksi diskon yang di klaim Budi Said. Jadi tidaklah mungkin Antam diminta menyerahkan lagi 1 ton lebih emas ke Budi Said, ya makin besar lah kerugian negara kalau begitu," kata Andi kepada Kompas.com, dikutip Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

"Untuk itu Antam juga telah mengajukan permohonan non eksekutabel (putusan tidak dapat dilaksanakan) ke MA dan PN Surabaya," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com