Terlebih, pihaknya telah memberikan emas kepada Budi Said sesuai dengan faktur, yang pada saat itu pembelian emas senilai Rp 3,5 triliun setara dengan 5.935 kilogram emas, bukan 7.071 kilogram emas.
"Jadi kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum, dan alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK yang melakukan pemeriksaan," kata Nicolas.
Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan
Sementara itu, Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong mengatakan, penetapan tersangka Budi Said oleh Kejagung sejalan dan memperkuat gugatan Antam di PN Jakarta Timur. Ia memastikan, proses hukum ini terus berlanjut.
Sedangkan untuk putusan MA yang memenangkan gugatan Budi Said, di mana Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas, Andi bilang, seharusnya tidak bisa dilaksanakan.
Lantaran, proses hukum di PN Jakarta Timur masih berlangsung, dan pihaknya sedang mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, Budi Said sendiri kini sedang berstatus tersangka oleh Kejagung.
"Telah ada pernyataan kerugian negara terkat transksi diskon yang di klaim Budi Said. Jadi tidaklah mungkin Antam diminta menyerahkan lagi 1 ton lebih emas ke Budi Said, ya makin besar lah kerugian negara kalau begitu," kata Andi kepada Kompas.com, dikutip Minggu (28/1/2024).
Baca juga: Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman
"Untuk itu Antam juga telah mengajukan permohonan non eksekutabel (putusan tidak dapat dilaksanakan) ke MA dan PN Surabaya," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.