Budi Said membeli emas di bawah harga yang sudah ditentukan Antam. 'Crazy rich' asal Surabaya itu membeli emas dengan harga miring, seolah-olah sedang ada diskon padahal Antam tidak menerapkan potongan harga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Budi Said bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu untuk merekayasa aksi jual-beli emas yang mereka lakukan.
Melalui surat palsu itu, seolah-olah Budi Said sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli.
"Tersangka BS dan oknum pegawai Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Ada Proyek yang Harus Dibiayai, Bagaimana Prospek Dividen Antam?
"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh Antam pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada Antam," sambungnya.
Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai tersebut membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Bahkan, berkat surat palsu itu, Budi Said pernah menggugat Antam.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.
Merespons penetapan status tersangka Budi Said oleh Kejagung, Direktur Utama Antam Nicolas Kanter mengaku bersyukur.
Baca juga: Lawan Balik Konglomerat Surabaya Lewat Gugatan Baru, Ini Tuntutan Antam Soal Perkara Jual-Beli Emas
"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau (Budi Said) itu jadi tersangka," ujarnya saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).