Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara
"Sehingga dari Antam kami melihatnya, lho, transaksinya itu didasari adanya pemberian uang dan barang kepada karyawan, sehingga mereka bisa seolah-olah jual diskon. Itu kan udah tidak benar, itu udah cacat. Ternyata uangnya pun bersumber dari Budi Said," ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2023).
Kasus jual-beli emas antara Budi Said dan Antam ini pun melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit. Menurut pemeriksaan BPK, ada sejumlah kerugian yang ditimbulkan kasus ini baik dari sisi Antam maupun negara.
Berdasarkan catatan Andi, dalam upaya memenuhi selisih 1,1 ton emas yang Budi Said minta, tiga eks karyawan Antam sudah menyerahkan 152,8 kilogram emas kepada Eksi.
Meski begitu, Budi Said menyatakan tidak pernah menerimanya, dia hanya mendapatkan sebanyak 5.935 kilogram atau setara hampir 6 ton emas.
Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal
Alhasil, BPK menyatakan adanya kerugian negara akibat hilangnya 152,8 kilogram emas tersebut. Di sisi lain, Antam juga dirugikan karena harus mengganti 1,1 ton emas ke Budi Said.
Atas temuan BPK tersebut, Kementerian BUMN pun melaporkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
"Hasil dari BPK kita bawa ke Kejagung. Sudah (libatkan) BPK, dan ada kerugian negara katanya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Dalam kasus jual-beli emas Antam, menurut Kejagung, Budi Said melakukan aksinya bersama sejumlah oknum pegawai Antam dengan merekayasa transaksi jual-beli emas yang dilakukan sepanjang Maret-November 2018.