Tak menyerah, Budi Said pun mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hasil putusan mengabulkan Budi Said, serta membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi
Atas putusan MA tersebut, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun berakhir putusan penolakan pada 12 September 2023. Kini Antam pun sedang mengajukan PK kedua atas putusan MA tersebut agar tak perlu memberikan 1,1 ton emas di Budi Said.
Upaya melawan Budi Said juga dilakukan Antam dengan membuat gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023.
Antam tak hanya menggugat Budi Said, tapi juga empat orang lainnya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.
Keempat orang yang juga digugat Antam adalah Eksi Anggraeni, serta eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana
Secara rinci, Endang selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Lalu Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong mengatakan, gugatan ini merupakan hasil fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya.
Pada putusan persidangan di PN Surabaya ada fakta bahwa terjadi pemberian barang dan uang kepada tiga eks karyawan Antam oleh Eksi. Barang-barang itu berupa mobil, emas, dan uang tunai dalam bentuk rupiah serta dollar Singapura.