Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Menimbang Dampak RPP Kesehatan terhadap Petani dan Pedagang Eceran

Kompas.com - 29/01/2024, 10:29 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

RPP Kesehatan memuat sejumlah ketentuan terkait pengendalian produksi, penjualan, serta pelarangan sponsorship dan iklan produk tembakau, dan lainnya.

Sebut saja, pembatasan iklan di media, pelarangan pemajangan dan materi promosi tempat penjualan, diversifikasi tanaman tembakau, serta perbesaran gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen.

Berbagai kalangan menilai, RPP tersebut dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Sahminudin mengatakan, kelompok petani menolak aturan tembakau pada RPP Kesehatan tersebut. Menurutnya, RPP ini sangat merugikan mata pencaharian para petani tembakau di daerah.

Baca juga: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

“RPP Kesehatan hanya melihat masalah tembakau dan produk turunannya sebagai masalah kesehatan semata. Peraturan ini tidak memandang dampak IHT dari sudut pandang ekonomi, perdagangan dan sosial,” kata Sahminudin beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia memandang bahwa proses pembahasan RPP Kesehatan mengesampingkan dampak bagi tenaga kerja yang ada dalam ekosistem pertembakauan. Menurutnya, apabila pemerintah tetap melanjutkan RPP Kesehatan, sekitar 2,3 juta petani tembakau akan kehilangan sumber penghidupan yang layak.

“Diversifikasi atau pengalihan tanaman tembakau dapat memicu peningkatan impor tembakau. Hal ini akan melemahkan daya saing pertanian tembakau rakyat," katanya.

Sementara itu, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna juga menyoroti aturan dalam RPP Kesehatan tersebut.

Ia menilai, beleid itu memiliki sejumlah aturan yang berpotensi merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.

“RPP Kesehatan berdampak besar bagi berbagai pihak, mulai dari petani sampai ke penjual rokok,” kata Sarmidi.

Sarmidi pun menjabarkan berbagai pasal yang dinilai berpotensi merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.

Baca juga: Punya Kontribusi Besar, Ini Potensi Kerugian Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Ia khawatir sejumlah pasal dalam RPP Kesehatan yang dianggap eksesif tersebut berpotensi merugikan industri tembakau. Sebut saja, larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media.

Selain itu, dorongan mendiversifikasi tanaman tembakau juga menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.

Menurutnya, RPP Kesehatan tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga mata pencaharian hampir 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com