Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ritel: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bisa Matikan Pedagang Kecil

Kompas.com - 27/12/2023, 21:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) mengatakan, pasal-pasal terkait tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan mematikan mata pencaharian pedagang kecil dan tradisional.

Sebab, menurut Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO Anang Zunaedi, produk-produk tembakau selama ini menjadi tumpuan perputaran ekonomi.

“Peraturan (pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional, yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Kami, pedagang, seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Sejumlah Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Sektor Pertembakauan

Anang mengatakan, sebagai pihak yang akan terdampak dari aturan tersebut, asosiasinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RPP Kesehatan.

Karenanya, ia terus berupaya mengingatkan pemerintah terkait pembatasan penjualan hingga promosi produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut.

“(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) dari total penjualan barang seluruhnya,” ujarnya.

Baca juga: Asosiasi Ungkap Pentingnya Akses Informasi Akurat tentang Produk Tembakau Alternatif

Sebagai informasi, AKRINDO adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur.

Adapun pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Baca juga: Kata Pengusaha Rokok dan Vape soal Pasal Zat Adiktif di RPP Kesehatan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomi (Kemenko Perekonomian) mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan masih dalam pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif.

"Penyusunan RPP pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kemenkes masih berlangsung, diskusi dan pembahasan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif," kata Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian Eko Haryanto dalam diskusi publik di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Asosiasi: Perokok Dewasa Perlu Diberi Sosialisasi tentang Produk Tembakau Alternatif

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com