Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Menimbang Dampak RPP Kesehatan terhadap Petani dan Pedagang Eceran

Kompas.com - 29/01/2024, 10:29 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

"Kami tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau," ujarnya.

Matikan usaha pedagang kecil

Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) juga memberikan beberapa catatan terhadap RPP Kesehatan. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akrindo Anang Zunaedi mengaku kecewa karena pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan mengarah pada berbagai pelarangan terkait produk tembakau.

Anang mengkhawatirkan berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan yang dapat mematikan usaha pedagang kecil, seperti larangan menjual rokok secara eceran, pemajangan produk tembakau, serta larangan menjual produk tembakau melalui platform digital.

Terlebih, produk tembakau merupakan salah satu produk tumpuan perputaran ekonomi pedagang kecil, ultramikro, serta pedagang tradisional.

“Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil dan diskriminatif. Kami, pedagang kecil, seolah diposisikan menjual barang terlarang," aku Anang.

Anang berharap, pemerintah dapat melibatkan elemen pedagang dalam penyusunan RPP Kesehatan. Pasalnya, berbagai larangan terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan sangat kontradiktif dengan perjuangan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk maju dan berkembang.

Baca juga: Ancaman Dampak Kerugian Negara dan PHK Massal Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Selain itu, 84 persen pedagang merasakan penjualan produk tembakau. Produk ini berkontribusi signifikan, yaitu lebih dari 50 persen dari total penjualan barang pedagang eceran.

"Harap dicatat, penjualan rokok eceran merupakan salah satu komoditas yang perputarannya cepat untuk pemasukan toko. Hal ini turut mendorong sirkulasi penjualan barang lain, seperti makanan dan minuman," paparnya.

Anang juga menyoroti larangan pemajangan produk tembakau pada RPP Kesehatan. Menurutnya, larangan ini sangat memukul para pelaku UMKM.

"Bagaimana kami bisa melakukan penjualan jika dilarang memajang produk? Bagaimana bisa kami berkomunikasi dengan konsumen jika dilarang mencantumkan informasi terkait produk?” ujar Anang.

Anang berharap, pemerintah lebih peka terhadap realita di lapangan. Menurutnya, para pedagang kecil, ultramikro, serta kelontong (tradisional) berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing. Namun, peraturan yang ada justru tidak melindungi mereka.

“Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Sangat banyak tekanan dan tantangan yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," ucapnya.

Sebagai informasi, Akrindo adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel. Saat ini, Akrindo menaungi 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com