JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan beras yang dilakukan hingga Maret nanti.
Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data P3KE Kemenko PMK.
Tecatat ada sebanyak 22 juta KPM yang mendapatkan beras sebanyak 10 kilogram yang diberikan setiap bulannya hingga Maret nanti.
Baca juga: Kala Bansos Pangan Tak Dapat Redam Harga Beras...
Lalu bagaimana jika penerima bantuan pangan beras masuk dalam kategori miskin namun tidak mendapatkan bantuan pangan beras tersebut?
Berdasarkan keterangan Badan Pangan Nasional, dijelaskan masyarakat yang masuk dalam kategori miskin tapi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pangan beras bisa mengupdate data melalui mekanisme verifikasi P3KE di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda.
Kegiatan tersebut diawali dengan musyawarah desa yang dilakukan secara berkala. Selanjutnya Bappeda akan melaporkan updatenya ke Kemenko-PMK.
Baca juga: Bapanas Bantah Beras Bansos Dipolitisasi demi Pilpres 2024
Untuk diketahui bantuan pangan beras ini sudah dilakukan sejak awal tahun yang lalu. Pemerintah pun berencana akan melanjutkan program ini hingga Juni mendatang, tergantung dengan kecukupan APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya