Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Toko Online

Kompas.com - 06/02/2024, 14:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha atau KPPU menyelidiki dugaan monopoli pada sebuah platform e-commerce atau toko online.

Anggota komisi KKPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dugaan monopoli itu menyusul toko online tersebut sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasi dari e-commerce itu tersebut.

“Sebelumnya penyedia harga dan pengiriman itu terbuka, konsumen bisa memilih nah tapi sekarang jadi tertutup. Yang ditampilkan pun hanya jasa pengiriman yang bagian dari afilisiasi mereka,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: KPPU Dalami Penyelidikan Dugaan Kartel Pinjol

“Sehinga kita melihat ada algoritma dugaan (monopoli) karena diarahkan pada perusahaan yang merupakan afiliasi tadi,” sambungnya.

Namun Gopprera menjelaskan, dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan.

“Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kita proses,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah toko online terancam sanksi Rp 1 miliar lantaran membatasi konsumen untuk memilih jasa ekspedisi.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III Kota Bandung Aru Armando mengatakan, setiap pelaku usaha yang terbukti telah melanggar hak konsumen untuk memilih dan membatasi mitra-mitra yang berkaitan dalam berjalannya suatu usaha dapat dituntut karena diduga telah menjalankan prinsip usaha yang tidak sehat.

“Jika dari hasil proses pemeriksaan perkara di KPPU (pelaku usaha yang bersangkutan) terbukti melanggar (prinsip persaingan yang sehat), maka ada denda yang bisa dijatuhkan KPPU kepada pihak-pihak yang dinyatakan terbukti secara sadar telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Aru dalam siaran persnya, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Didiet Maulana dan Tex Saverio Jadi Penjual di Shopee, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com