Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visi dan Misi 9 Calon Anggota KPPU

Kompas.com - 14/11/2023, 18:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 9 calon anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan fit and proper test di Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).

KPPU mencatat ada 18 calon anggota yang terdaftar untuk mengikuti seleksi pemilihan anggota KPPU untuk periode 2023-2028.

Dengan demikian, sebagian calon anggota lainnya yang belum mengikuti seleksi pada hari ini, akan dilanjutkan pada esok hari Rabu (14/11/2023).

Dalam seleksi 9 calon anggota menyampaikan visi dan misinya.

Adapun berdasarkan ketentuan UU Nomor 50 Tahun 1999, nantinya DPR akan menyerahkan setidaknya 9 nama yang terpilih kepada Presiden RI untuk ditetapkan melalui suatu Keputidan Presiden sebagai anggota KPPU di periode mendatang.

Baca juga: Calon Anggota KPPU Usulkan Harga Rendah Jadi Indikator Pengawasan

Berikut adalah visi dan misi 9 calon anggota KPPU:

1. Lely Pelitasari Soebakty

Visi: "Terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan"

Misi:

- Memperkuat kelembagaan KPPU
- Memperkuat sistem pengawasan persaingan usaha pada sektor pangan
- Menjadikan KPPU sebagai lembaga yang lebih kredibel dan dipercaya publik

2. Eugenia Mardanugraha

Visi: “KPPU menjadi lembaga terkemuka di dunia yang memastikan setiap pelaku usaha berperilaku baik dan rukun sehingga keadilan dan kemakmuran membawa indonesia kepada hidup sejahtera yang berkelanjutan”

Misi:

- Menegakkan UU No 5 Tahun 1999 dan aturan-aturan turunannya, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha dengan mengawasi dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi aturan persaingan yang berlaku.

- Meningkatkan keterlibatan KPPU dalam pertemuan dan perundingan ekonomi perdagangan dunia, sehingga memberikan keadilan bag pelaku usaha di Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com