JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 9 calon anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan fit and proper test di Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).
KPPU mencatat ada 18 calon anggota yang terdaftar untuk mengikuti seleksi pemilihan anggota KPPU untuk periode 2023-2028.
Dengan demikian, sebagian calon anggota lainnya yang belum mengikuti seleksi pada hari ini, akan dilanjutkan pada esok hari Rabu (14/11/2023).
Dalam seleksi 9 calon anggota menyampaikan visi dan misinya.
Adapun berdasarkan ketentuan UU Nomor 50 Tahun 1999, nantinya DPR akan menyerahkan setidaknya 9 nama yang terpilih kepada Presiden RI untuk ditetapkan melalui suatu Keputidan Presiden sebagai anggota KPPU di periode mendatang.
Baca juga: Calon Anggota KPPU Usulkan Harga Rendah Jadi Indikator Pengawasan
Berikut adalah visi dan misi 9 calon anggota KPPU:
1. Lely Pelitasari Soebakty
Visi: "Terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan"
Misi:
- Memperkuat kelembagaan KPPU
- Memperkuat sistem pengawasan persaingan usaha pada sektor pangan
- Menjadikan KPPU sebagai lembaga yang lebih kredibel dan dipercaya publik
2. Eugenia Mardanugraha
Visi: “KPPU menjadi lembaga terkemuka di dunia yang memastikan setiap pelaku usaha berperilaku baik dan rukun sehingga keadilan dan kemakmuran membawa indonesia kepada hidup sejahtera yang berkelanjutan”
Misi:
- Menegakkan UU No 5 Tahun 1999 dan aturan-aturan turunannya, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha dengan mengawasi dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi aturan persaingan yang berlaku.
- Meningkatkan keterlibatan KPPU dalam pertemuan dan perundingan ekonomi perdagangan dunia, sehingga memberikan keadilan bag pelaku usaha di Indonesia
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adit dengan menciptakan lingkungan di mana inovasi dan persaingan berperan sebagai pendorong utama perkembangan ekonomi
- Berkontribusi pada pengendalian inflasi yang disebabkan oleh praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Mengidentifikasi praktik monopoli dan persaingan usaha dengan ukuran kuantitatif yang jelas sesuai dengan ilmu dan hukum ekonomi
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan
3. Mohammad Reza
Visi: "Mewujudkan kemakmuran rakyat melalui kebijakan persaingan yang sehat dan partisipatif"
Misi:
- Membangun iklim kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang melibatkan peran serta masyarakat yang berkeadilan.
4. Deswin Nur
Visi: "Transisi dan akselerasi dalam pengawasan persaingan yg terarah bagi kesejahteraan masyarakat"
Misi:
- Pembuatan platform pengawasan tindakan pelaku usaha untuk mempercepat respon keresahan di masyarakat
- Terbentuknya forum kebijakan persaingan berusaha lintas lembaga untuk meningkatkan kolaborasi dalam ada panasi kebijakan persaingan
- Amandemen undang-undang 55 tahun 1999 untuk peningkatan efektivitas pengawasan dan penindakan
- Simplifikasi pengawasan kemitraan UMKM
- Rebranding KPPU sebagai lembaga yang kuat dan lincah, berani dan konsisten
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol
5. Denies Priantinah
Visi: "Terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan adil untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan"
Misi:
- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum
- Advokasi dan pendidikan masyarakat
- Kolaborasi nasional dan internasional dengan lembaga terkait
- Peningkatan kapasitas internal
- Transparansi dan akuntabilitas
- Pengawasan dan regulasi yang progresif
6. Gopprera Panggabean
Visi: "Mewujudkan KPPU sebagai akselator pertumbuhan ekonomi indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat"
Misi:
- Memperkuat kelembagaan KPPU melalui kepastian status dan peningkatan kapasitas SDM
- Meningkatkan daya saing ekonomi melalui strategi nasional kebijakan persaingan usaha
- Mengoptimalisasikan nilai persaingan usaha yang sehat
- Mencegah timbulnya dampak pelanggaran
- Memprioritaskan penegakan hukum
- Mengoptimalkan kerjasama KPPU
- Memfasilitasi pengawasan kemitraan
- Mengoptimalkan upaya-upaya dalam rangka mendorong pelaksanaan yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh pelaku usaha
Baca juga: KPPU Pelajari Dugaan Predatory Pricing di TikTok Shop
7. Fanshurullah Asa
Pokok permasalahan KPPU:
1. Belum optimalnya pengawasan KPPU dalam penegakan hukum, khusunya sektor ESDM
2. Belum optimalnya kolaborasi dan koordinasi lintas lembaga berbasis pentaheliks, seharusnya berkolaborasi dengan KPPU termasuk kemitraan yang dibangun kepada legislatif
3. Belum optimalnya tranformasi kelembagaan dan SDM
Upaya:
- Pencegahan dan penindakan dibuat secara profesional
- Kolaborasi pentaheliks bisa dioptimasi
- Indeks kemitraan, perlu ada pengukuran indeks kemitraan terhadap UMKM dengan pengusaha besar
- Akselerasi dalam merumuskan Undang-Undang persaingan usaha ke depan dan support dari Undang-Undang pasar digital
8. Taufiq Ariyanto
Visi: Menjadikan instrumen persaingan usaha dan kemitraan sebagai pilar Strategis Perekonomian Nasional
Misi:
Revitalisasi KPPU dan Reformasi Ekonomi dengan Kebijakan Persaingan dan Pengawasan Kemitraan
9. Budi Joyo Santoso
Visi: Mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat
Misi:
- Redefinisi kelembagaan; status lembaga lebih jelas, penguatan kewenangan, status pegawai dan dukungan anggaran
- Inovasi hukum; perubahan norma perilaku penanganan perkara kemitraan UMKM dengan pengusaha besar, program kepatuhan persaingan
- Hubungan kelembagaan, komunikasi dan koordinasi lintas
- Pengawasan kemitraan; penguatan pengawasan kemitraan
- Pengawasan berbasis teknologi; pengembangan sistem digital dan penggunaan Dashboard dalam menunjang pengawasan
- Peningkatan kualitas manajemen; penataan SDM, organisasi
Baca juga: Penilaian Notifikasi Merger Usaha oleh KPPU Kena PNBP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.