Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan

Kompas.com - 27/10/2023, 18:23 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023.

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dalam tahap penyelidikan ini, KKPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer lending sebagai terlapor.

Penetapan tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Ia menerangkan, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya selain biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.

Baca juga: OJK Minta Dana Pinjol Tidak Digunakan untuk Judi Online

Itu dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Pada 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.

Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, Gopprera bilang, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Berizin OJK per 9 Oktober 2023

Langkah itu termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Selain itu, KPPU menemukan tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending.

Baca juga: OJK Sebut 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen

Praktik tersebut melingkupi pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman

"Atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia menjabarkan, proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan.

Proses tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pinjol Legal jadi Deposit Judi Online

Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Pada prinsipnya, menurut dia, di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien.

Dengan begitu, pemain mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.

Baca juga: Awas Bahaya Pinjol dan Pinpri, Ini Tips Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com