Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, dalam tahap penyelidikan ini, KKPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer lending sebagai terlapor.

Penetapan tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Ia menerangkan, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya selain biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.

Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, Gopprera bilang, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi.

Langkah itu termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Selain itu, KPPU menemukan tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending.

Praktik tersebut melingkupi pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman

"Atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia menjabarkan, proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan.

Proses tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Pada prinsipnya, menurut dia, di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien.

Dengan begitu, pemain mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.

https://money.kompas.com/read/2023/10/27/182358926/kasus-dugaan-kartel-bunga-pinjol-kppu-akan-panggil-44-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke