Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diprediksi Terbitkan Perpres Kelembagaan KPPU pada Akhir 2023

Kompas.com - 14/11/2023, 18:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan meneken peraturan presiden (Perpres) terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum tahun 2023 berakhir.

Hal itu disampaikan oleh calon anggota KPPU periode 2023-2028 Mohammad Reza yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum KPPU RI, dalam fit and proper test Calon Anggota KPPU 2023-2028 oleh Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Reza menuturkan, hadirnya perpres akan memperkuat posisi KPPU sehingga dapat menjalankan tugas sesuai amanah UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Calon Anggota KPPU Usulkan Harga Rendah Jadi Indikator Pengawasan

“Pemerintah telah menjamin, insyaAllah pada akhir 2023 ini akan terbit perpres tentang kelembagaan sehingga akan diperkuat posisi KPPU,” ujarnya.

Dengan demikian menurut dia, posisi KPPU sebagai aparatur penegak hukum akan lebih kuat dan meminimalisasi dan menindaklanjuti persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pembahasan terkait rancangan perpres ini sudah sejak lama dilakukan.

Baca juga: Calon Anggota KPPU Sebut Ada Dugaan Praktik Oligopoli Beras hingga Bawang Putih

Nantinya, rancangan peraturan presiden akan menggabungkan kelembagaan komisi dan sekretariat jenderal perlu penyesuaian mengenai tugas dan fungsi komisi dan sekretariat jenderal menjadi unit eselon I.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang KPPU juga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Penggantian ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha sehingga dipandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com