Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK, GIPI Imbau Anggota Bayar Pajak Pakai Tarif Lama

Kompas.com - 08/02/2024, 06:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Adapun pada Pasal 58 Ayat 2 mengatur tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk lima jasa hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam gugatan tersebut, asosiasi meminta MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD.

Baca juga: Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan?

Sebab, menurut dia, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan tersebut.

"Pasal 58 Ayat 2 ini sebagaimana kita ketahui adalah berisi pasal tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu kelab malam, diskotik, bar, karaoke, dan mandi uap atau spa. Jadi, kami meminta untuk ini dibatalkan," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Asosiasi Industri Pariwisata Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK

Hariyadi mengatakan, mengingat proses judicial review di MK memakan waktu cukup lama, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para anggota asosiasi agar pembayaran pajak hiburan merujuk pada tarif yang lama yaitu 10 persen.

"Kami mengimbau untuk membayar tarif pajak sesuai tarif yang lama sementara seperti itu, agar mereka bisa bertahan sambil menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan kebijakan melalui insentif fiskal," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan, Mendagri: Enggak Apa-apa...

Alasan menggugat pajak hiburan ke MK

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum DPP GIPI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya menggugat Pasal 58 Ayat 2 yang akan diuji dengan lima pasal dalam UUD 1945.

Adapun kelima pasal tersebut yaitu, Pasal 28 D Ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28 I Ayat 2 tentang larangan untuk tidak dilakukan tindakan diskriminatif, Pasal 28 G Ayat 1 tentang perlindungan terhadap harta di bawah kekuasaannya.

Kemudian Pasal 28 H Ayat 1 tentang pelayanan kesehatan dan Pasal 27 Ayat 2 hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Mengapa kita menguji Pasal 58 Ayat 2? Karena ada perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif. Pertama, karena ada (Pajak) yang diturunkan tapi mengapa lima jenis ini dinaikkan?" kata Joni.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com