Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK, GIPI Imbau Anggota Bayar Pajak Pakai Tarif Lama

Kompas.com - 08/02/2024, 06:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Joni mengatakan, kenaikan pajak hiburan yang terlalu tinggi tersebut tidak ditemukan rujukannya di dalam naskah akademis.

Lebih lanjut, ia mengatakan, perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan yang dikelompokkan bersifat mewah dan perlu dikendalikan tidak bisa diterima melalui logika dan rasio hukum.

"Karena itu, klasifikasi ini tepatnya reklasifikasi dari undang-undang sebelumnya ke undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu diskriminatif kemudian bertentangan dengan naskah akademisnya sendiri," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com