Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah PDB, Pengertian, dan Kegunaannya

Kompas.com - 19/02/2024, 18:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDB atau Produk Domestik Bruto merupakan ukuran pertumbuhan ekonomi. PDB juga dikenal dengan istilah Gross Domestic Product (GDP). PDB merupakan nilai pasar dari semua produk akhir barang dan jasa yang diproduksi di dalam suatu negara pada suatu rentang waktu.

PDB tersedia dalam dua ukuran, nominal dan riil. PDB juga dapat diukur berdasarkan tiga pendekatan yaitu pendekatan penggunaan (expenditure), pendekatan pendapatan (income), dan pendekatan produksi (production atau value added).

“PDB merupakan nilai pasar dari semua produk akhir barang dan jasa yang diproduksi di dalam suatu negara pada suatu rentang waktu,” mengutip edukasi wartawan pasar modal, yang diselenggarakan pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: PDB Per Kapita Indonesia Naik Jadi Rp 75 Juta pada 2023

Dalam hal ini, “Nilai pasar” dapat diartikan nilai wajar dari kesepakatan bersama yang terjadi pada transaksi umum. Sementara itu, “Semua produk” berarti semua barang dan jasa yang dijual secara legal di sebuah ekonomi.

PDB tidak mengikutkan transaksi barang dan jasa ilegal, atau barang dan jasa yang tidak dijual pada pasar secara umum. “Akhir” juga dapat diartikan bahan mentah dan barang setengah jadi tidak dihitung dalam PDB.

Sementara itu, barang yang belum terjual dianggap “final” akan ikut dimasukkan dalam penghitungan PDB dalam bentuk investasi perusahaan. Untuk “Barang dan Jasa” dapat diartikan penghitungan PDB ikut memasukkan benda berwujud (tangible) serta jasa yang bersifat tak berwujud (intangible).

Baca juga: Contoh India hingga Turki, Prabowo Mau Kerek Belanja Negara hingga 28 Persen dari PDB

PDB secara Produksi (Sektoral)

PDB sektoral dapat diartikan penjumlahan seluruh nilai tambah secara gross atas berbagai sektor ekonomi. Untuk Indonesia, sektor yang dimasukkan dalam penghitungan mencakup pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan & perikanan.?

Sektor lainnya mencakup pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, dan air bersih, konstruksi, perdagangan, hotel dan restoran, pengangkutan dan komunikasi, keuangan, real estat, dan jasa perusahaan, serta jasa-jasa.

Baca juga: PDB Dinilai Belum Hitung Perekonomian secara Menyeluruh

PDB Menurut Penggunaan

PDB dapat dibagi menjadi empat komponen utama yaitu Consumption atau belanja rumah tangga atas barang dan jasa dengan pengecualian pembelian rumah. Kemudian, Investment atau belanja peralatan modal, persediaan, mesin, dan sarana kerja. Pembelian rumah dimasukkan pula di dalam komponen ini. 

Selanjutnya, ada Government Spending yaitu belanja pemerintah dalam bentuk barang dan jasa baik oleh pemerintahan lokal, propinsi, ataupun pusat. Misalnya, gaji PNS dihitung sebagai bagian dari belanja pemerintah Transaksi pembayaran tidak dimasukkan dalam komponen belanja pemerintah.

Meski demikian, ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam penghitungan PDB yakni perhitungan yang tidak menyertakan barang dan jasa yang diperdagangkan, tidak menyertakan sektor informal, dan tidak mempertimbangkan kualitas barang dan jasa. ?

Selanjutnya, penghitungan PDB juga tidak mempertimbangkan kualitas faktor produksi, tidak mencerminkan kesejahteraan, tidak mencerminkan kelangsungan ekonomi, tidak membedakan cara pembiayaan.

Kemudian, untuk mengkompensasi hal-hal tersebut diperlukan indikator tambahan lain (seperti Human Development Index (HDI), Physical Quality of Live Index (PQLI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com