Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Matahari Department Store Bakal Tebar Dividen Rp 200 Per Saham

Kompas.com - 26/02/2024, 23:13 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) berencana membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp 200 per saham.

Direktur & Chief Financial Officer Matahari Niraj Jain mengatakan, LPPF berusaha mempertahankan kebijakan dividen dengan dividend payout ratio (DPR) minimal 50 persen dari laba bersih.

"Kami mengusulkan pembayaran dividen sebesar Rp 200 per saham, yang harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ujar Niraj dalam earning calls, Senin (26/2/2024).

Baca juga: BRI Life Catat Pengumpulan Premi Tembus Rp 7,8 Triliun Sepanjang 2023

Niraj mengatakan, dividend payout ratio dari tahun buku 2023 LPPF mencapai 67 persen. Artinya, nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan kebijakan minimum yang ditetapkan oleh LPPF.

Hingga akhir perdagangan Senin (26/2), LPPF parkir di level Rp 1.835 per saham atau turun 3,42 persen. Jika menggunakan harga penutupan tersebut, maka dividend yield LPPF mencapai 10,89 persen.

Sebagai gambaran, LPPF membukukan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 675,36 miliar pada 2023. Laba merosot 51,17 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 1,38 triliun pada 2022.

Baca juga: Laba Bersih Bank BTPN Tergerus 23,81 Persen, Apa Sebabnya?

Sejalan dengan penurunan kinerja keuangan itu, jumlah dividen tunai yang bakal dibagikan LPPF pun ikut merosot. Tahun lalu, LPPF membagikan dividen sebesar Rp 525 per saham.

Secara keseluruhan, LPPF membagikan Rp 1,24 triliun sebagai dividen. Adapun pada tahun buku 2022, LPPF mengantongi laba bersih sebesar Ro 1,38 triliun atau naik 51,5 persen YoY dari Rp 913 miliar. (Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat) 

Baca juga: Belanja 9 Kapal Baru, HUMI Siapkan 51,5 Juta Dollar AS

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Matahari Department Store (LPPF) Bakal Bagikan Dividen Rp 200 Per Saham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com