Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Kementan Tidak Transparan dalam Proses Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih

Kompas.com - 28/02/2024, 18:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menilai Kementerian Pertanian (Kementan) tidak transparan dalam melakukan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

Hal ini diungkapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dan Plt. Biro Hukum Kementan di kantor Ombudsman, Rabu (28/2/2024).

Pertemuan ini untuk mengkonfirmasi temuan dan menyampaikan perkembangan pemeriksaan oleh Ombudsman kepada Mentan dan masyarakat umum.

Baca juga: Kementan: Pasokan Cabai Dijamin Aman Jelang Ramadhan

"Jadi kesimpulan soal sistem RIPH ini memang tidak terbuka. Itu sudah pasti, ada sesuatu dalam proses sistem ini terkait dengan lima tahap itu dari proses pengajuan sampai penerbitan RIPHnya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu.

Dia menjelaskan, pada Januari 2024 sejumlah importir bawang putih melaporkan terdapat kesulitan untuk mengakses website RIPH Online dan permohonan melalui Sistem INSW sulit terkoneksi ke Sistem RIPH Online.

Ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, para pejabat di Direktorat Jenderal Hortikultura tidak menghadiri panggilan pada 16 Januari 2024.

Kemudian diagendakan panggilan pemeriksaan kedua pada 22 Januari 2024, namun hanya Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto yang hadir sedangkan Sekretaris Ditjen Hortikultura tidak hadir.

Pada pemeriksaan lanjutan itu, pihak Kementan tidak memberikan data dan dokumen tentang permohonan dan penerbitan RIPH.

Hari berikutnya, Sesditjen Hortikultura Kementan M. Taufiq Ratule menghadiri pemeriksaan. Namun lagi-lagi ketika Ombudsman meminta data dan dokumen tentang permohonan dan penerbitan RIPH, pihak Kementan tidak mengabulkan.

Kemudian pada 26 Januari 2024, Tim Pemeriksa dari Ombudsman berkirim surat kepada Mentan cq. Ditjen Hortikultura untuk menghentikan sementara layanan RIPH selama 5-9 Februari 2024.

Penghentian layanan RIPH itu tujuannya agar Ombudsman dapat melakukan pemantauan langsung pengoperasian sistem RIPH online.

Namun saat sudah mendatangi kantor Kementan, tim pemeriksa dari Ombudsman tidak ditemui oleh tim RIPH. Tim pemeriksa juga tidak dapat memantau secara langsung pengoperasian Sistem RIPH Online karena tidak diberikan akses oleh Tim RIPH.

Permintaan data dan dokumen tentang permohonan dan penerbitan RIPH juga tidak diberikan kepada Ombudsman. Yeka mengungkapkan, kala itu pihak Kementan beralasan tidak mendapat perintah dari Dirjen Holtikultura.

"Jadi seharusnya kita akan sama-sama lihat (pengoperasian sistemnya). Tapi pada 5-9 Februari itu tim kita datang ke sana namun sistem tidak bisa diperlihatkan," ucapnya.

"Masuk ke Kementan diterima tapi tidak diperkenankan melihat pengoperasian sistem RIPH. Mestinya kalau enggak ada masalah dibuka saja. Ternyata Ombudsman tidak bisa melihat sistem. Kami stand by duduk dari pagi sampe sore untuk meminta dibuka layanan itu, Kementan tidak berkenan," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com