Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten Tunggu Aturan Menkeu Sri Mulyani

Kompas.com - 09/03/2024, 09:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM menyatakan masih menunggu peraturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penghapusan kredit usaha rakyat atau KUR macet sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.

Hal itu menyusul pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM masih rendah yang tercatat pada 2023 porsi kredit perbankan untuk UMKM masih 19,39 persen.

“Kalau KUR macet kan kita sudah usulkan, sekarang tinggal proses penyelesaian peraturan pemerintahnya di Kementerian Keuangan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: OJK Sebut Kredit Macet Paylater Buat Anak Muda Susah Punya KPR

Lebih lanjut Teten memaparkan ada berbagai usulan program untuk pemutihan kredit macet tahap pertama untuk kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp 500 juta. Dia menilai kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas kredit perbankan kepada UMKM yang terus melambat.

“Kalau KUR kan pak Presiden juga berharap di tahun 2024 ini 30 persen. Tapi kenyataannya tahun lalu turun lagi, dari 21 persen jadi 19 persen," kata Teten.

Teten juga berharap ada perbaikan ekosistem keuangan mikro. Menurut dia, pembiayaan mikro di Tanah Air memang sudah lebih banyak, tetapi tidak ada pembiayaan murah untuk para agregator dan offtaker supaya ada kepastian.

"Supaya bank nanti lebih berani memberikan pembiayaan ke sektor produksi, karena ada kepastian produknya. Termasuk juga harus semakin diperluas prosentase UMKM kita yang jadi rantai pasok industri,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Teten bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Teten kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Teten mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.

Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitor kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Baca juga: Manfaat dan Masalah Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com