JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus keluar rumah. Bagi nasabah BRI, bayar PBB online bisa melalui aplikasi BRImo.
BRImo merupakan aplikasi mobile banking dari BRI. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi perbankan hanya melalui smartphone.
Beberapa transaksi yang bisa dilakukan di aplikasi BRImo di antaranya transfer uang, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, pembelian tiket pesawat, cetak rekening koran, hingga bayar PBB.
Baca juga: Cara Menggunakan Fitur Instant Access myBCA untuk Flazz dan QRIS
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Baca juga: Cara Mengisi Saldo OVO lewat Virtual Account BCA
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB online di aplikasi BRImo?
Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online melalui aplikasi BRImo:
Baca juga: Beroperasi 6 Bulan Lebih, LRT Jabodebek Sudah Layani 7 Juta Pengguna
Nah, itulah cara bayar PBB online melalui aplikasi BRImo dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.