Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi LinkAja

Kompas.com - 20/11/2023, 23:21 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar PBB dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja. Selain mudah, bayar PBB online lewat dompet digital LinkAja juga lebih praktis dan tanpa harus mengantre. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Baca juga: Cara Beli Paket Telkomsel lewat BNI Mobile Banking

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB online lewat LinkAja?

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Baca juga: Industri Hasil Tembakau Dinilai Tertekan, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Tahun 2024

Cara bayar PBB online lewat aplikasi LinkAja

Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online lewat LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja.
  • Pilih menu "Lainnya".
  • Pilih menu "Pajak".
  • Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten
  • Isi NOP dan tahun tagihan.
  • Cek tagihan dan klik "Konfirmasi".
  • Masukkan PIN LinkAja.
  • Bayar PBB online lewat LinkAja telah selesai.
  • Cek dan unduh bukti pembayaran di "Riwayat Transaksi"

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Unsplash/Tierra Mallorca Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) -

Cara daftar akun LinkAja

Untuk mengaktifkan dompet digital LinkAja, Anda bisa melakukan registrasi dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi LinkAja di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi LinkAja untuk melakukan registrasi.
  • Anda akan melihat layar ponsel menampilkan halaman informasi tentang LinkAja.
  • Geser halaman ke kiri sampai muncul halaman syarat dan ketentuan. Kemudian scroll ke bawah dan pilih "Lanjutkan".
  • LinkAja akan meminta izin mengakses lokasi (ponsel), lalu pilih "Izinkan" untuk melanjutkan proses registrasi.
  • Setelah itu, masukkan nomor HP Anda dan pilih "Mulai".
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi LinkAja melalui SMS. Kode tersebut merupakan PIN yang harus Anda masukkan untuk melanjutkan proses registrasi.
  • LinkAja akan meminta Anda untuk memasukkan data pribadi, nama, foto, dan alamat email.
  • Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan pilih "Lanjutkan".
  • Berikutnya, Anda tinggal buat PIN. Pastikan untuk mengingat PIN ini saat menggunakan aplikasi LinkAja.
  • Anda akan menerima SMS yang menginformasikan bahwa proses dan registrasi daftar LinkAja berhasil.

Baca juga: Bapanas: Perpanjangan Bantuan Pangan Tidak Ada Muatan Politis

Demikian informasi seputar cara bayar PBB online lewat aplikasi LinkAja yang mudah dan praktis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com