Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Hasil Tembakau Dinilai Tertekan, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Tahun 2024

Kompas.com - 20/11/2023, 22:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk menunda rencana kenaikan pungutan cukai sebesar 10 persen pada 2024. Sebab, IHT saat ini dinilai sudah mengalami tekanan dari kenaikan cukai rata-rata 10 persen pada 2023.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan, saat ini sudah banyak pelaku IHT gulung tikar. Ia mengambil contoh Kota Malang, yang disebut tinggal menyisakan 77 perusahaan rokok, dari sebelumnya mencapai lebih dari 370 perusahaan.

"Pasti akhirnya berguguran. Dan kalau (industri) berguguran, akibatnya pasti akan banyak PHK," kata dia, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Selain jumlah perusahaan yang kian menyusut, pemerintah juga dibilai perlu menyoroti cukai hasil tembakau (CHT) di tahun ini. Menurut Heri, sejak penetapan kenaikan cukai multiyear sebesar 10 persen target penerimaan bea cukai sepanjang 2023 tidak akan terpenuhi.

Baca juga: Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan

Hingga September 2023, penerimaan CHT hanya tercatat Rp144,8 triliun. Realisasi tersebut turun 5,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Jadi saya pikir ini tergantung pemerintah akan bagaimana. (Penerimaan) tahun ini saja tidak terpenuhi, bagaimana tahun depan? Kalau (cukai rokok) tetap naik itu ya berat," ujarnya.

Dalam menentukan kebijakan cukai, Heri menilai, pemerintah perlu melihat dampaknya pada industri yang telah banyak menyumbang penerimaan bagi negara. Sebagai contoh yaitu industri rokok golongan 1 sebagai penyumbang penerimaan cukai terbesar selalu mendapat kenaikan tarif cukai tertinggi.

"Yang sekarang berat itu ya golongan 1. Menurut saya, golongan ini perlu diproteksi. Saya lebih senang golongan 1 tidak naik, golongan kami yang dinaikkan," tutur Heri.

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap kebijakan kenaikan CHT.

"Paling tidak rem dulu. Harapannya, pemerintah melihat fakta dengan merosotnya penerimaan, (kebijakan) ini harus dievaluasi total. Supaya optimalisasi penerimaan itu tercapai," ucapnya.

Baca juga: Kembangkan Inovasi Tembakau Bebas Asap, HMSP Libatkan 200 Tenaga Ahli Dalam Negeri


Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan cukai pada 2024 masih disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Kebijakan tersebut masih dipersiapkan bersama BKF, nanti pada waktunya akan dikomunikasikan lebih lanjut persisnya," ujar Askolani, dilansir dari Kontan.

Baca juga: Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com