JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Bagi nasabah Bank Mandiri, bayar PBB bisa melalui ATM dan aplikasi Livin' by Mandiri.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Baca juga: Cara Pembayaran Paspor lewat ATM, Mobile Banking, hingga Kantor Pos
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB online di ATM Mandiri dan aplikasi Livin'?
Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Baca juga: 6 Tips agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan
Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB melalui ATM Mandiri:
Baca juga: Sepanjang 2023, Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Adapun cara bayar PBB online melalui aplikasi Livin' by Mandiri yakni sebagai berikut:
Baca juga: Harga Pangan Melambung, Menko Airlangga: Saya Khawatir Inflasi Akan Meningkat
Demikian informasi seputar cara bayar PBB online melalui ATM Mandiri dan aplikasi Livin' by Mandiri dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.