JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Bagi nasabah Bank Danamon, bayar PBB bisa melalui aplikasi D-Bank PRO.
D-Bank PRO adalah aplikasi mobile banking dari Bank Danamon. Aplikasi ini dirancang untuk nasabah Bank Danamon agar dapat melakukan transaksi perbankan melalui smartphone.
D-Bank PRO merupakan transformasi dari versi mobile banking sebelumnya, yaitu D-Bank. D-Bank PRO menawarkan transaksi layanan digital yang cepat dengan fitur-fitur terbaru.
Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 Desember 2023
Salah satu fitur yang tersedia pada aplikasi ini yaitu fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Baca juga: Tren dan Tantangan Pasar Energi Global 2024
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB online di aplikasi D-Bank PRO?
Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online lewat aplikasi D-Bank PRO:
Baca juga: Apa Alasan Anies Menolak Ekspor Pasir Laut?
Adapun jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan daerah tempat Anda memiliki tanah dan bangunan. Untuk melihat nilai jual objek pajak sebagai dasar penghitungan pajak, Anda bisa menyiapkan dokumen surat PBB yang Anda miliki.
Demikian informasi seputar cara bayar PBB online lewat aplikasi D-Bank PRO dengan mudah dan praktis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.