Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Anies Menolak Ekspor Pasir Laut?

Kompas.com - Diperbarui 30/12/2023, 06:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dibukanya keran ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 2002 menuai banyak kritik karena ada potensi terjadi kerusakan lingkungan.

Diperbolehkannya ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi.

Dalam PP itu disebutkan bahwa yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Pasir laut digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Ekspor dimungkinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Muluskan Investasi Singapura di IKN

Anies menolak ekspor pasir laut

Pro kontra ekspor pasir laut kembali mengemuka setelah capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Janjinya ini akan dia realisasikan bila terpilih menjadi Presiden RI dalam Pilpres 2024.

Anies menyebut, kebijakan ekspor pasir laut hanya akan menyengsarakan nelayan kecil. Ini karena aktivitas pengerukan pasir berpotensi merusak ekosistem perikanan.

"Kita akan setop ekspor pasir. Kita ingin agar ekspor pasir ini yang bisa merugikan nelayan, masyarakat pesisir, dan merusak lingkungan hidup," beber Anies dalam acara Desak Anies di Kabupaten Banyuwangi dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Ia bilang, kebijakan ekspor pasir laut hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha besar yang punya bisnis mengekspor pasir ke negara tetangga.

Baca juga: Menteri KP Jawab Protes Ekspor Pasir Laut yang Datang Bertubi-tubi

"Manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Yang merasakan manfaatnya hanya pengusaha-pengusaha ekspor pasir," kata Anies.

Anies sendiri mengaku heran dengan kebijakan yang membolehkan ekspor pasir laut. Di mana kebijakan tersebut dinilai lebih banyak mudharatnya.

Banyak kalangan mengkritik kebijakan ekspor pasir laut karena beberapa alasan. Pengerukan pasir laut dianggap berpotensi merusak lingkungan, nilai ekspornya terlalu murah, dan bisa menambah luas wilayah negara tetangga.

"Kadang membatin, emangnya kita toko material sehingga pasirnya itu dipakai untuk tetangga sebelah?" beber Anies.

Anies lalu mengilustrasikan kalau ekspor pasir laut justru membuat wilayah negara tetangga semakin luas. Imbasnya, garis pantai negara tetangga yang mereklamasi pantainya pun semakin melebar.

Baca juga: BPS Belum Catat Adanya Ekspor Pasir Laut sejak Mei 2023

"Tanah mereka lebih luas pakai tanah kita," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

"Ini tidak bisa diteruskan, kita hentikan kegiatan itu, kita pastikan nelayan memiliki ekosistem lingkungan yang sehat dan kita bisa pastikan bahwa lingkungan hidupnya pun gak terganggu," tambah dia.

Kenapa ekspor pasir laut dibuka?

Untuk diketahui saja, pemerintah membuka keran ekspor pasir laut dengan alasan memperbaiki ekosistem.

Sedimentasi laut terus berlangsung setiap tahun sehingga jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut serta dicuri oknum tertentu.

Sebaliknya jika diambil, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan memberi keuntungan bagi negara dan menjadi bahan reklamasi, terutama di dalam negeri.

Adapun ekspor pasir laut untuk kebutuhan luar negeri akan ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perhubungan. Izin pemanfaatan sedimentasi harus melalui KKP.

Baca juga: Menteri KKP Bantah Kebijakan Ekspor Pasir Laut Disebut untuk Muluskan Investasi Singapura ke IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com