Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Belum Catat Adanya Ekspor Pasir Laut sejak Mei 2023

Kompas.com - 15/06/2023, 16:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah kembali membuka keran ekspor laut pada pertengahan Mei 2023. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Namun demikian sejak aturan tersebut terbit, Badan Pusat Statistik (BPS) belum mencatat adanya aktivitas ekspor pasir laut. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, dalam konferensi pers neraca dagang Mei 2023.

Edy mengatakan, BPS belum mencatat adanya ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai kode HS 25059000 pada periode Mei 2023.

Baca juga: Jawab Kritikan DPR soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KP: Pengerukan Ilegal, Pulau yang Disedot...

"Dalam pengelompokan kode HS untuk pencatatan ekspor impor pasir laut masuk ke dalam kode HS 25059000. Pada bulan Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," tutur dia, Kamis (15/6/2023).

Belum adanya pencatatan ekspor pasir laut menjadi wajar, sebab terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas tersebut. Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023, terdapat sejumlah perizinan, syaraat, hingga ketentuan ekspor menyangkut pasir laut.

Salah satu syarat utama ekspor pasir laut ialah, pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Baca juga: Menteri KP Jawab Protes Ekspor Pasir Laut yang Datang Bertubi-tubi

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) juga masih menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan turunan tersebut akan memuat Tim Kajian yang terdiri dari institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.

"Tim Kajian terdiri dari berbagai unsur membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com