Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Kritikan DPR soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KP: Pengerukan Ilegal, Pulau yang Disedot...

Kompas.com - 13/06/2023, 12:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang membahas rancangan anggaran pada 2024 serta isu terkini mengenai sektor kelautan dan perikanan.

Namun, isu yang menjadi sorotan utama para anggota Komisi IV adalah kebijakan ekspor pasir laut. Mereka mengkritisi kebijakan pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 2003.

Sebagai informasi, pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu kritikan disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Ema Umiyyatul Chusnah dari Fraksi PPP, yang menyebut perlunya pemerintah melakukan kajian sebelum memutuskan regulasi tersebut.

Baca juga: Menteri KKP Bantah Kebijakan Ekspor Pasir Laut Disebut untuk Muluskan Investasi Singapura ke IKN

Ia bilang, kajian diperlukan agar pemanfaatan sedimentasi laut tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan, misalnya terjadi abrasi. Lewat kajian ini maka akan menjawab kekhawatiran publik terkait dampak kerusakan ekosistem.

Ema pun mengingatkan agar pemanfaatan pasir laut yang diatur dalam beleid terbaru itu tak digunakan untuk memuluskan kepentingan ekspor pasir laut yang bisa merusak pesisir.

"Jangan sampai kebiijakan ini hanya menjadi kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dan merusak lingkungan di pesisir," katanya dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Begitu pula dengan Anggota Komisi IV DPR RI, Azikin Solthan dari Fraksi Gerindra, yang mengatakan PP 26/2003 tersebut membuat masyarakat pesisir, nelayan, dan pemerhati lingkungan cemas.

Menurut dia, penduduk di wilayah pesisir mengkhawatirkan aturan tersebut melegalkan penambangan pasir laut di seluruh Indonesia yang pada akhirnya bisa merusak ekosistem biota laut.

"Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak serius pada krisis ekologi di seluruh wilayah pesisir dan laut. Juga kerusakan ekosistem biota laut yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Slamet dari Fraksi PKS, menilai KKP tidak transparan dalam menetapkan kebijakan ekspor pasir laut lantaran dalam penyusunannya tidak melibatkan publik secara luas.

Ia khawatir ada maksud tersembunyi dalam penyusunan PP tersebut. Dia pun meminta adanya hasil kajian yang jelas terkait aturan itu, bahwa kegiatan pengerukan pasir laut akan menggunakan alat canggih dan berbagai hal lainnya sehingga tak akan merusak lingkungan.

"Ini membuat kami curiga apalagi setelah kami membaca isinya. Kami dalami itu. Kami tidak menolak niat baik pemerintah, tetapi jangan sampai tidak transparansi, ini ada penumpang gelap dalam PP ini. Ini yang kami kahwatirkan," ungkap Slamet.

Baca juga: Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

Tanggapan Menteri KP

Menanggapi kritikan para anggota DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sebelum adanya aturan pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut tersebut, justru banyak aksi pengerukan pasir laut ilegal untuk proyek reklamasi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com