Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Pasir Laut Tuai Polemik, Mendag "Tunjuk Hidung" KKP

Kompas.com - 07/06/2023, 06:12 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut menuai polemik. Sebab, siapa sangka bahwa kebijakan yang pernah "ditidurkan" sejak 2003 itu justru dibangunkan kembali.

Kebijakan tersebut sah diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Bukan hanya masyarakat ataupun aktivis lingkungan yang mempersoalkan kebijakan ini, melainkan jajaran kementerian pun serupa.

Baca juga: Mendag Sebut Ekspor Pasir Laut Inisiatif KKP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku, dirinya tak tahu-menahu soal pembukaan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Zulkifi mengatakan, aturan baru tersebut merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Enggak ikut, saya enggak ikut untuk membahas itu (PP 26/2023). Tapi saya sudah cek ke Pak Pram (Sekretaris Kabinet Pramono Anung). Betul itu inisiatifnya Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Zulkifli usai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang sejak Dulu


Bahkan, dia mengaku, dirinya sejak dulu paling menentang kegiatan ekspor pasir laut.

"Saya paling nentang (ekspor pasir laut) di sini dulu, Mbak Mega (Megawati Soekarno Putri, Presiden ke-5 RI) melarang itu," kata Zulhas.

Namun, lantaran dirinya ditunjuk sebagai pembantu presiden sebagai Menteri Perdagangan, aturan baru tersebut harus diikutinya.

"Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut, kan gitu," ujarnya.

Baca juga: Walhi Tolak Masuk Tim Kajian KKP Terkait Ekspor Pasir Laut

Kacamata KKP

Sementara itu, dari kacamata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, proyek reklamasi bisa dilakukan asal menggunakan hasil sendimentasi laut.

Baca juga: Greenpeace Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Kukuh Minta PP 26/2023 Dibatalkan

Penentuan sendimentasi yang bisa digunakan pun harus berdasarkan tim kajian yang dibentuk oleh pemerintah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com