Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Pasir Laut Tuai Polemik, Mendag "Tunjuk Hidung" KKP

Kompas.com - 07/06/2023, 06:12 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut menuai polemik. Sebab, siapa sangka bahwa kebijakan yang pernah "ditidurkan" sejak 2003 itu justru dibangunkan kembali.

Kebijakan tersebut sah diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Bukan hanya masyarakat ataupun aktivis lingkungan yang mempersoalkan kebijakan ini, melainkan jajaran kementerian pun serupa.

Baca juga: Mendag Sebut Ekspor Pasir Laut Inisiatif KKP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku, dirinya tak tahu-menahu soal pembukaan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Zulkifi mengatakan, aturan baru tersebut merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Enggak ikut, saya enggak ikut untuk membahas itu (PP 26/2023). Tapi saya sudah cek ke Pak Pram (Sekretaris Kabinet Pramono Anung). Betul itu inisiatifnya Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Zulkifli usai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang sejak Dulu


Bahkan, dia mengaku, dirinya sejak dulu paling menentang kegiatan ekspor pasir laut.

"Saya paling nentang (ekspor pasir laut) di sini dulu, Mbak Mega (Megawati Soekarno Putri, Presiden ke-5 RI) melarang itu," kata Zulhas.

Namun, lantaran dirinya ditunjuk sebagai pembantu presiden sebagai Menteri Perdagangan, aturan baru tersebut harus diikutinya.

"Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut, kan gitu," ujarnya.

Baca juga: Walhi Tolak Masuk Tim Kajian KKP Terkait Ekspor Pasir Laut

Kacamata KKP

Sementara itu, dari kacamata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, proyek reklamasi bisa dilakukan asal menggunakan hasil sendimentasi laut.

Baca juga: Greenpeace Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Kukuh Minta PP 26/2023 Dibatalkan

Penentuan sendimentasi yang bisa digunakan pun harus berdasarkan tim kajian yang dibentuk oleh pemerintah.

Adapun sendimentasi di laut adalah sedimen berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan eroasi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

"Sedimentasi bisa digunakan, tapi ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yg terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), pakar hingga dari organisasi masyarakat sipil yang nanti diatur dalam aturan teknis lewat Peraturan Menteri KKP," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu: Pasir Laut Kecil Kontribusinya...

Penolakan dari aktivis lingkungan

Namun, para aktivis lingkungan di Greenpeace dan Walhi menolak untuk masuk ke tim kajian.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mendesak pemerintah membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.

"Kami secara tegas menolak terlibat dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023. Sikap kami jelas, pemerintah harus membatalkan PP tersebut. Regulasi ini adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan," kata Afdillah.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

"Padahal, di balik itu semua, PP ini justru akan menjadi pelicin oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut," sambungnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ikut menolak Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023).

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan terlibat dalam program yang mengarah pada kerusakan lingkungan.

"Walhi tidak akan pernah terlibat dalam semua aktivitas atau program yang melanggengkan kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Parid.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

Parid mengatakan, pihaknya telah menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan total semua proyek tambang pasir laut dan proyek reklamasi pantai di seluruh Indonesia.

Ia menilai, PP tersebut adalah bentuk regulasi yang tidak demokratis dan akan membuat masyarakat semakin miskin serta terpinggirkan akibat kerusakan yang dilanggengkan.

"PP tersebut akan semakin memperparah dampak buruk krisis iklim di Indonesia, terutama percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Situasi genting akibat krisis iklim ini terbukti telah memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Diizinkan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com