Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembayaran Paspor lewat ATM, Mobile Banking, hingga Kantor Pos

Kompas.com - Diperbarui 19/02/2024, 23:30 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya. Untuk membuat paspor, masyarakat dapat mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. 

Selain itu, pengajuan permohonan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. 

Persyaratan umum untuk membuat paspor di antaranya kartu identitas berupa e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. 

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BCA dengan Mudah

Selain itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya pembuatan paspor dan mengisi formulir pada aplikasi M-Paspor dengan benar.

Adapun biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) adalah Rp 355.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman) yaitu Rp 655.000. 

Cara menggunakan aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi. Berikut tata cara penggunaanya:

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi M-Paspor, dan masuk aplikasi dengan email yang sudah didaftarkan. Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Akun
  • Isi Data Diri dan klik Daftar
  • Masukkan kode OTP yang ada pada email aktivasi aplikasi paspor online
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan, kemudian pilih Pengajuan Permohonan
  • Pilih jenis permohonan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan. Lalu baca peringatan dan klik Lanjutkan
  • Pilih jenis permohonan, Dewasa (usia di atas 17 tahun), anak-anak (usia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  • Masukkan alamat anda atau klik Pakai Lokasi Saya Saat ini
  • Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Kemudian pilih Paspor biasa atau Paspor Elektronik
  • Ambil foto KTP atau unggah foto dari galeri, lalu isi Data Pemohon dan klik Lanjutkan
  • Pilih dengan jujur, apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum. Kemudian baca Himbauan dan klik Lanjutkan
  • Jika pernah punya Paspor, pilih kondisi paspor lama seperti habis masa berlaku kemudian masukan nomor paspor lama dan klik Lanjutkan
  • Pilih tujuan pembuatan paspor, masukan negaran yang dituju jika ada
  • Isi data kerabat atau keluarga, unggah berkas persyaratan
  • Isi data diri dan orangtua
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan pemohon. Apabila kode billing tersedia, segera lakukan pembayaran
  • Apabila pembayaran telah diverifikasi, maka status menjadi Sudah Terbayar. Klik pada kolom permohonan untuk melihat detail permohonan
  • Akan tampil QR-Code pendaftaran, klik Download surat pengantar, apabila terjadi kendala dalam pengunduhan screenshot tampilan QR Code sebagai pengganti surat pengantar.

Baca juga: Mantan Kepala BKPM Theo Toemion Tutup Usia

Cara bayar paspor online melalui ATM, mobile banking, marketplace, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos. imigrasi.go.id Cara bayar paspor online melalui ATM, mobile banking, marketplace, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos.

Cara bayar paspor online 

Dilansir laman imigrasi.go.id, pembayaran paspor online dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti transfer bank (ATM), aplikasi mobile banking, transfer melalui teller di bank, e-commerce seperti Tokopedia maupun Bukalapak, hingga Indomaret dan Kantor Pos. 

Cara bayar paspor di ATM

1. Cara bayar paspor di ATM BCA

  • Masukkan kartu ATM dan PIN ATM
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih MPN / Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Masukkan Kode Billing
  • Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai

2. Cara bayar paspor di ATM BNI

  • Masukkan kartu ATM dan PIN ATM
  • Pilih menu Lainnya
  • Pilih Pembayaran
  • Pilih Pajak/Penerimaan Negara
  • Pilih Pajak/PNBP/BEA & CUKAI
  • Masukkan Kode Billing
  • Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai

3. Cara bayar paspor di ATM BRI

  • Masukkan kartu ATM dan PIN ATM
  • Pilih menu Transaksi Lainnya
  • Pilih Pembayaran
  • Pilih Lainnya
  • Pilih Lainnya
  • Pilih MPN
  • Masukkan Kode Kode Billing
  • Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai

Baca juga: Handry Satriago dan Obrolan di Jet Pribadi

4. Cara bayar paspor di ATM Mandiri

  • Masukkan kartu ATM dan PIN ATM
  • Pilih menu Bayar/Beli
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukkan Kode Billing
  • Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1
  • Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai

Cara bayar paspor via mobile banking

1. Cara bayar paspor via BCA mobile

  • Buka aplikasi BCA mobile.
  • Pilih KlikBCA.
  • Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Kemudian pilih menu Pajak.
  • Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
  • Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
  • Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.

2. Cara bayar paspor via BNI Mobile Banking

  • Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih penerimaan negara
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

3. Cara bayar paspor via Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Pajak
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

4. Cara bayar paspor via BRImo

  • Login ke aplikasi BRImo.
  • Pilih menu utama
  • Pilih menu Lainnya
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Masukkan Kode Billing
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

5. Cara bayar paspor via BSI Mobile

  • Login ke aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Penerimaan Negara (MPN)
  • Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Baca juga: Daftar Lelang Rumah di Tangerang Selatan, Harga mulai Rp 400 Juta

Cara bayar paspor online melalui ATM, mobile banking, marketplace, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos. PIXABAY Cara bayar paspor online melalui ATM, mobile banking, marketplace, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos.

Cara bayar paspor via marketplace

1. Cara bayar paspor via Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu lihat semua
  • Pilih pajak
  • Pilih penerimaan negara
  • Pilih bayar PNBP
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Cara bayar paspor via Bukalapak

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu semua menu
  • Pilih tagihan
  • Pilih penerimaan negara
  • Pilih bayar paspor
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Baca juga: Panduan Harga Pasang Iklan di Instagram, Minat Mencoba?

Cara pembayaran paspor lewat DANA

  • Buka aplikasi DANA
  • Pilih menu semua menu, Buka Bill
  • Pilih penerimaan negara
  • Pilih PNBP
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
  • Masukkan pin konfirmasi pembayaran
  • Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor

Cara pembayaran paspor di Indomaret

  • Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP;
  • Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  • Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
  • Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

Cara pembayaran paspor di Kantor Pos

  • Kunjungi kantor pos atau counter POS Indonesia
  • Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
  • Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
  • Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
  • Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

Demikian informasi seputar cara bayar paspor online melalui ATM, mobile banking, marketplace, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com