JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya. Untuk membuat paspor, masyarakat dapat mengurusnya di kantor imigrasi terdekat.
Selain itu, pengajuan permohonan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.
Persyaratan umum untuk membuat paspor di antaranya kartu identitas berupa e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BCA dengan Mudah
Selain itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya pembuatan paspor dan mengisi formulir pada aplikasi M-Paspor dengan benar.
Adapun biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) adalah Rp 355.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman) yaitu Rp 655.000.
Cara menggunakan aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi. Berikut tata cara penggunaanya:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi M-Paspor, dan masuk aplikasi dengan email yang sudah didaftarkan. Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Akun
- Isi Data Diri dan klik Daftar
- Masukkan kode OTP yang ada pada email aktivasi aplikasi paspor online
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan, kemudian pilih Pengajuan Permohonan
- Pilih jenis permohonan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan. Lalu baca peringatan dan klik Lanjutkan
- Pilih jenis permohonan, Dewasa (usia di atas 17 tahun), anak-anak (usia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Masukkan alamat anda atau klik Pakai Lokasi Saya Saat ini
- Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Kemudian pilih Paspor biasa atau Paspor Elektronik
- Ambil foto KTP atau unggah foto dari galeri, lalu isi Data Pemohon dan klik Lanjutkan
- Pilih dengan jujur, apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum. Kemudian baca Himbauan dan klik Lanjutkan
- Jika pernah punya Paspor, pilih kondisi paspor lama seperti habis masa berlaku kemudian masukan nomor paspor lama dan klik Lanjutkan
- Pilih tujuan pembuatan paspor, masukan negaran yang dituju jika ada
- Isi data kerabat atau keluarga, unggah berkas persyaratan
- Isi data diri dan orangtua
- Pilih tanggal dan jam kedatangan pemohon. Apabila kode billing tersedia, segera lakukan pembayaran
- Apabila pembayaran telah diverifikasi, maka status menjadi Sudah Terbayar. Klik pada kolom permohonan untuk melihat detail permohonan
- Akan tampil QR-Code pendaftaran, klik Download surat pengantar, apabila terjadi kendala dalam pengunduhan screenshot tampilan QR Code sebagai pengganti surat pengantar.
Baca juga: Mantan Kepala BKPM Theo Toemion Tutup Usia
imigrasi.go.id Cara bayar paspor online melalui ATM, mobile banking, marketplace, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos.
Dilansir laman imigrasi.go.id, pembayaran paspor online dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti transfer bank (ATM), aplikasi mobile banking, transfer melalui teller di bank, e-commerce seperti Tokopedia maupun Bukalapak, hingga Indomaret dan Kantor Pos.
Cara bayar paspor di ATM
1. Cara bayar paspor di ATM BCA
- Masukkan kartu ATM dan PIN ATM
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih MPN / Pajak
- Pilih Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing
- Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai
2. Cara bayar paspor di ATM BNI
- Masukkan kartu ATM dan PIN ATM
- Pilih menu Lainnya
- Pilih Pembayaran
- Pilih Pajak/Penerimaan Negara
- Pilih Pajak/PNBP/BEA & CUKAI
- Masukkan Kode Billing
- Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai
3. Cara bayar paspor di ATM BRI
- Masukkan kartu ATM dan PIN ATM
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih Pembayaran
- Pilih Lainnya
- Pilih Lainnya
- Pilih MPN
- Masukkan Kode Kode Billing
- Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai
Baca juga: Handry Satriago dan Obrolan di Jet Pribadi