Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 03/05/2023, 23:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara mengurus paspor yang hilang atau rusak penting untuk diketahui. Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia, untuk memperoleh sebuah paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 350.000.

Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya. Oleh karena itu, pemilik paspor harus sedapat mungkin menjaga agar paspornya tidak sampai hilang ataupun rusak.

Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Online via Aplikasi myBCA dengan Mudah

Apabila paspor hilang maka pemilik paspor tidak akan dapat melakukan perjalanan internasional atau keluar dari negara asalnya.

Selain itu, jika paspor yang hilang jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dapat terjadi penyalahgunaan identitas dan potensi bahaya lainnya.

Oleh karena itu, jika paspor hilang, penting untuk segera melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang dan mengajukan permohonan penggantian paspor secepat mungkin.

Baca juga: Soal Impor KRL, Erick Thohir Tegur INKA dan KAI

Lalu, bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. Karenanya, sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. 

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Baca juga: 3,78 Juta Orang Naik Kereta Selama Lebaran 2023, Mayoritas Kelas Ekonomi

Nah, berikut ini syarat dan cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak sebagaimana dirangkum dari laman imigrasi.go.id.

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Kartu keluarga (KK)

Baca juga: Update Batas Transfer BRI di ATM dan BRImo

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Syarat dan cara mengurus paspor yang hilang atau rusak serta biayanya.SHUTTERSTOCK/HANNA YOHANNA Syarat dan cara mengurus paspor yang hilang atau rusak serta biayanya.

Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak

Pengurusan penggantian paspor karena paspor hilang atau rusak lakukan secara manual di kantor imigrasi. Berikut tahapan-tahapannya: 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com