Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12,98 Juta Orang Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani: Terima Kasih...

Kompas.com - 02/04/2024, 10:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerima hasil pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang batas waktunya telah berakhir pada 31 Maret lalu.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, total WP orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 mencapai 12.987.904 sampai dengan 31 Maret pukul 23.59 WIB.

Sri Mulyani menyebutkan, angka itu meningkat 7,32 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yakni sebesar 12.102.068.

Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 72 Triliun, Sri Mulyani: Jumlahnya Turun 60 Persen dari Tahun Lalu

"Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32 persen atau 885.836 SPT," ujar dia, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Selasa (2/4/2024).

Dengan perkembangan tersebut, bendahara negara itu pun menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.

Ia menekankan, pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara memiliki peranan penting untuk merealisasikan mimpi kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan Indonesia.

"Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan," ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu, total WP orang pribadi yang ditargetkan melapor SPT Tahunan mencapai 17.213.152 WP.

Dengan demikian, terdapat 4.225.248 WP orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi orang pribadi telah tercapai, WP pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja berdasarkan aturan perpajakan keterlambatan pelaporan SPT sesudah tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Baca juga: Viral Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com