JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengusulkan pengaturan produk-produk industri hasil tembakau (IHT) dipisahkan dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan.
Dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024), Ketua Umum Gappri Henry Najoan berpendapat pasal-pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami mengusulkan untuk dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan," katanya di Jakarta.
Baca juga: Mengurai Efek Ganda RPP Kesehatan bagi IHT, Potensi Picu PHK dan Ancam Petani
RPP Kesehatan sebagai aturan turunan dari UU 17/2023 saat ini pada tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor IHT. Sejumlah pasal yang diatur di antaranya jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan, dan pemajangan produk.
Henry mengatakan Pasal 152 ayat (1) UU 17/2023 memandatkan ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui peraturan pemerintah. Begitu pula pada ayat (2), ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui PP.
"Kata 'diatur dengan' peraturan pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari RPP yang memiliki ekosistem berbeda," ujarnya.
Baca juga: Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan
Menurut dia, jika RPP tetap diputuskan dengan draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat anggota Gappri gulung tikar.
"Kretek yang menjadi produk anggota kami, menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kita lah yang terkena dampak terlebih dahulu," katanya.