Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliarder Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati dalam Kasus Penipuan

Kompas.com - 12/04/2024, 12:52 WIB
Filipi Jhonatan Partogi Situmorang,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Truong My Lan, seorang miliarder pengusaha properti terkemuka di Vietnam, dijatuhi hukuman mati pada Kamis (11/4/2024) karena keterlibatannya dalam kasus penipuan keuangan terbesar negara tersebut.

Media setempat melaporkan bahwa Lan dinyatakan bersalah atas penyelewengan, suap, dan pelanggaran aturan perbankan terkait pemberian pinjaman.

Dikutip dari CNBC, Jumat (12/4/2024) Lan, yang menjabat sebagai ketua perusahaan pengembang properti Van Thinh Phat Holdings Group, dituduh mengambil pinjaman yang melanggar hukum dari Saigon Joint Stock Commercial Bank (SCB) untuk kepentingan pribadi dan perusahaan cangkangnya.

Baca juga: Daftar 10 Kota dan 10 Negara dengan Jumlah Miliarder Terbanyak di Dunia

Ilustrasi properti, bisnis properti.SHUTTERSTOCK/VITALII VODOLAZSKYI Ilustrasi properti, bisnis properti.

Pinjaman ini dilaporkan bernilai total 44 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 706 triliun dan menyumbang lebih dari 90 persen dari pinjaman SCB antara 2012 dan 2022.

Dalam pembelaannya, Lan berargumen bahwa dirinya hanya mengendalikan sekitar 15 persen dari bank tersebut dan tidak memiliki posisi resmi di dalamnya.

Namun, pengadilan menemukan bahwa Lan memiliki saham pengendalian lebih dari 90 persen di SCB dan merupakan pemilik de facto bank.

Sebagian besar pinjaman tersebut dialirkan ke Van Thinh Phat, sementara dana lainnya digunakan secara pribadi.

Baca juga: Pengenalan Pola Jadi Kunci Miliarder Sukses Miliarder Michael Rubin Kembangkan Bisnis

Meskipun sebagian besar pinjaman telah diselesaikan oleh Lan, pengadilan memutuskan bahwa dia harus mengganti rugi bank sepenuhnya.

Lan, yang pertama kali ditangkap pada tahun 2022, akan mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan padanya, konfirmasi dari anggota keluarga.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com