BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) menyatakan ingin memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam proses penerbitan sertifikat halal.
Hal ini menyusul Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang bersiteguh tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024 mendatang. Padahal, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki berharap kebijakan ini bisa ditunda.
Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kalaupun kebijakan itu nantinya resmi diundangkan dan ditemukan banyak pelaku UMKM yang sulit mendapatkan layanan dalam pembuatan sertifikat halal, pihaknya bersama dengan Kemenag akan mencari solusi bersama.
Baca juga: BPJPH Beri Sertifikat Halal Seumur Hidup ke Dunkin
“Prinsipnya begini kalau Kemenkop-UKM tentu konsen terhadap kemudahan, terhadap perlindungan, terhadap pemberdayaan. Kalau misalnya nanti ada suatu regulasi yang akan menyulitkan, tentu kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Agama, dalam hal ini BPJPH,” ujarnya usai menghadiri forum APEC di Nusa Dua, Bali, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi ke Kemenag untuk penerapan kebijakan itu.
Pihaknya juga meminta ketika kebijakan penerapan sertifikat halal itu diberlakukan, pelayanan dari BPJH sendiri juga harus ditingkatkan dan dipermudah.
Baca juga: BPJPH: 4 Juta Lebih Produk Sudah Bersertifikat Halal
Pihaknya juga berharap Kemenag tidak memberikan sanksi yang berat kepada UMKM jika tidak patuh pada regulasi tersebut.
“Kita minta agar pelayanan dipermudah, kapasitasnya diperbesar supaya tidak ada yang kemudian yang mendapatkan kendala. Kita juga komunikasikan jangan sampai ada yang terkena sanksilah harapannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan, tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya