Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...

Kompas.com - 08/03/2024, 18:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki merespons soal kebijakan Kementerian Agama yang mewajibkan UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024.

Dia menilai, sebenarnya tidak semua pelaku usaha harus diwajibkan memiliki sertifikat halal. Misalnya saja seperti UMKM yang menjual produk makanan yang tidak memiliki unsur haramnya.

“Produk-produk kuliner misalnya yang relatif enggak ada unsur haramnya gitu kan, masa bikin tempe mendoan masih harus bikin sertifikasi atau tape singkong. Itu kan sudah ya sudahlah, masa batagor gitu kan itu kan yang gitu-gitu masyarakat juga tahu cara bikinnya jadi kontrol masyarakat juga harus dilihat tidak harus pakai kontrol aparat hukum juga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Minta UMKM Wajib Sertifikat Halal Ditunda, Teten: Kalau Enggak, Mereka Bisa Tersangkut Mmasalah Hukum

Teten menilai kebijakan wajib halal itupun akan memberatkan banyak UMKM.  Oleh sebab itu dia meminta pemerintah agar kebijakan wajib halal bagi UMKM di Oktober itu bisa ditunda.

“Ya kita sudah bahas prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa?Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau enggak nanti mereka tersangkut masalah hukum,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya.

Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:

  • Pedagang produk makanan dan minuman.
  • Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Baca juga: Soal PKL Wajib Sertifikat Halal, Asosiasi UMKM: Mereka Belum Siap, Sosialisasi Juga Kurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com