JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 dapat ditunda.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, beberapa pihak belum siap dengan kebijakan tersebut, sehingga diharapkan dapat ditunda.
"Jadi harusnya penerapannya, kalau saya berharap ditunda. Atau pendekatannya berubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM," kata Hanung saat ditemui di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Sampoerna Bidik 1.000 UMKM di Jakarta dan Jabar Naik Kelas
"Enggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal, kalau saya ya ditunda atau memang kalau perlu diubah pendekatannya," ujarnya.
Hanung mendorong agar sertifikat halal dimulai dari titik utama, misalnya, produk daging harus dipastikan rumah potongnya bersertifikat halal.
"Kalau itu sudah pasti halal kan produk akhirnya pasti halal," tuturnya.
Baca juga: BSI Fasilitasi 1.000 UMKM Binaan Dapatkan Setifikat Halal Gratis
Lebih lanjut, Hanung mengatakan, Menkop UKM Teten Masduki sudah berkomunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebijakan tersebut. Ia berharap ada titik terang dari kebijakan sertifikat halal UMKM.
"Nanti kita lihat lah. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja kehidupan itu sangat penting, 99 persen lapangan kerja itu diciptakan UMKM," ucap dia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya