Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Kompas.com - 07/05/2024, 13:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan, bisnis alas kaki atau sepatu cukup lesu pada awal 2024.

Firman mengatakan, hal tersebut terlihat dari penurunan penjualan pada Lebaran 2024 lalu di mana penurunan hingga 20 persen.

"Secara nilai Lebaran memang ada pertumbuhan jika dibandingkan dengan bulan-bulan biasa. Tapi jika dibandingkan dengan Lebaran 2023 umumnya terjadi penurunan. Hingga setidaknya mencapai 20 persen," kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Menurut Firman, salah satu penyebab turunnya penjualanan sepatu yaitu melambungnya harga bahan pangan sehingga masyarakat lebih mengutamakan pangan.

Baca juga: Pengusaha Sepatu Sulit Dapat Bahan Baku Berkualitas gara-gara Banyak Aturan Impor

Selain itu, ia mengatakan, sejak 2019-2022, tantangan pelaku usaha alas kaki adalah bahan baku dikenakan bea masuk tambahan (safeguards).

"Bahan baku dari 2019-2022 kita dikenakan safeguards kain/tekstil, terus tahun 2023 kita sempat kesulitan karena ada aturan baru verifikasi kemampuan industri. Di 2024 berlaku Permendag 36/2023," ujarnya.

Baca juga: Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Firman mengatakan, aturan terkait larangan terbatas (lartas) melalui Permendag 36 Tahun 2024 menjadi beban.

Sebab, kata dia, dalam aturan tersebut termuat lebih dari 100 HS terkait alas kaki di mana 70 persen dikenakan lartas yang maksimal.

"Yaitu, Persetujuan Impor (PI) di mana berlaku kuota impor, Laporan Surveyor (LS) dilakukan pemeriksaan fisik ditempat asal impor, dikenakan persetujuan teknis yang wajib ada verifikasi kemampuan industri," tuturnya.

Baca juga: Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

 


Lebih lanjut, Firman mengatakan, meski aturan tersebut sudah direvisi, ketentuan terkait alas kaki tidak mengalami perubahan sama sekali

"Sama-sama Permendag yang baru 7/2024 rekomendasi menperinnya yang dihapus. Secara umum ketentuan lain terkait alas kaki tidak ada perubahan sama sekali," ucap dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com